28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 3:56 AM WIB

Gus Kingkong: Penempatan Uang Rp 4,5 M di LPD Rendang Sesuai Regulasi

DENPASAR – Mantan Ketua LPD Desa Adat Bugbug, Karangasem, berinisial INS diadukan ke Polda Bali atas dugaan melakukan tindakan hukum karena menyimpan uang LPD Desa Adat Bugbug sebesar Rp 4,5 miliar di LPD Desa Adat Rendang.

Kelian Desa Adat Bugbug I Nyoman Purwa saat mendatangi Polda Bali menyatakan, perbuatan yang dilakukan oleh INS dianggap telah menyalahi aturan.

“Menyalahi aturan dalam arti tanpa melakukan persetujuan dari prajuru desa adat, atau berdasarkan keinginannya sendiri,” tuturnya saat mengadu beberapa waktu lalu.

Yang menjadi persoalan, kata Nyoman Purwa, saat ini LPD Desa Adat Rendang dinyatakan bangkrut atau kolaps.

Menanggapi hal itu, Ida Bagus Putu Agung selaku kuasa hukum INS angkat bicara untuk melakukan klarifikasi sekaligus meluruskan terkait pemberitaan yang beredar.

Menurut Ketua Tim Bantuan Hukum Karangasem Bersatu ini, apa yang dilakukan Nyoman Purwa selaku pengadu sangat tidak relevan.

“Karena apa yang dilakukan klien kami kalau sesuai dengan Pergub itu sudah sesuai kewenangan dan mekanisme aturan formal” ucap Ida Bagus Putu Agung.

Ida Bagus Putu Agung juga mengaku sangat menyayangkan sikap Nyoman Purwa yang membuat statmen di hadapan media yang seolah-olah kliennya sudah bersalah.

“Dia menyatakan bahwa klien kami telah melakukan tindakan perbuatan melawan hukum, dan hal ini adalah tuduhan yang sangat serius,” ucapnya.

Menurutnya, Dumas atau pengaduan masyarakat belum bisa atau tidak bisa dilakukan sebagai alat bukti untuk menuduh seseorang melakukan suatu tindak pidana.

Ia lantas menjelaskan jika baru sebatas pengaduan masyarakat maka hal itu belum dapat dijadikan acuan untuk menyatakan seseorang bersalah.

Pihaknya juga menyebut jika pemberitaan yang selama ini beredar tidak benar. Selaku kuasa hukum, pihaknya akan mengambil upaya hukum atas tuduhan terhadap kliennya.

Pengacara yang akrab disapa Gus Kingkong ini, juga memberikan penjelasan mengenai penempatan uang di LPD Desa Adat Rendang oleh INS sudah sesuai regulasi Perda dan Pergub.

Penempatan tersebut juga merupakan kewenangan Ketua LPD.

“Ketua LPD kemudian melaporkan pertanggungjawaban ke Badan Pengawas LPD. Jadi kalau menurut kami, apa yang dilakukan INS sudah melalui mekanisme yang benar,” jelasnya.

Ditambahkan, ketika musyawarah di desa adat, INS diminta untuk mengembalikan uang Rp 4,5 miliar LPD Desa Adat Bugbug yang jelas-jelas ada di LPD rendang.

“Sungguh ini bukan solusi yang relevan kiranya. Uang Rp 4,5 miliar ada di LPD Desa Adat Rendang dan diakui melalui surat pernyataan.

Itupun mereka berjanji akan mengembalikan secara bertahap karena sampai saat ini mereka beroperasi, bukan bangkrut dan ini perlu diklarifikasi,” tegasnya.

DENPASAR – Mantan Ketua LPD Desa Adat Bugbug, Karangasem, berinisial INS diadukan ke Polda Bali atas dugaan melakukan tindakan hukum karena menyimpan uang LPD Desa Adat Bugbug sebesar Rp 4,5 miliar di LPD Desa Adat Rendang.

Kelian Desa Adat Bugbug I Nyoman Purwa saat mendatangi Polda Bali menyatakan, perbuatan yang dilakukan oleh INS dianggap telah menyalahi aturan.

“Menyalahi aturan dalam arti tanpa melakukan persetujuan dari prajuru desa adat, atau berdasarkan keinginannya sendiri,” tuturnya saat mengadu beberapa waktu lalu.

Yang menjadi persoalan, kata Nyoman Purwa, saat ini LPD Desa Adat Rendang dinyatakan bangkrut atau kolaps.

Menanggapi hal itu, Ida Bagus Putu Agung selaku kuasa hukum INS angkat bicara untuk melakukan klarifikasi sekaligus meluruskan terkait pemberitaan yang beredar.

Menurut Ketua Tim Bantuan Hukum Karangasem Bersatu ini, apa yang dilakukan Nyoman Purwa selaku pengadu sangat tidak relevan.

“Karena apa yang dilakukan klien kami kalau sesuai dengan Pergub itu sudah sesuai kewenangan dan mekanisme aturan formal” ucap Ida Bagus Putu Agung.

Ida Bagus Putu Agung juga mengaku sangat menyayangkan sikap Nyoman Purwa yang membuat statmen di hadapan media yang seolah-olah kliennya sudah bersalah.

“Dia menyatakan bahwa klien kami telah melakukan tindakan perbuatan melawan hukum, dan hal ini adalah tuduhan yang sangat serius,” ucapnya.

Menurutnya, Dumas atau pengaduan masyarakat belum bisa atau tidak bisa dilakukan sebagai alat bukti untuk menuduh seseorang melakukan suatu tindak pidana.

Ia lantas menjelaskan jika baru sebatas pengaduan masyarakat maka hal itu belum dapat dijadikan acuan untuk menyatakan seseorang bersalah.

Pihaknya juga menyebut jika pemberitaan yang selama ini beredar tidak benar. Selaku kuasa hukum, pihaknya akan mengambil upaya hukum atas tuduhan terhadap kliennya.

Pengacara yang akrab disapa Gus Kingkong ini, juga memberikan penjelasan mengenai penempatan uang di LPD Desa Adat Rendang oleh INS sudah sesuai regulasi Perda dan Pergub.

Penempatan tersebut juga merupakan kewenangan Ketua LPD.

“Ketua LPD kemudian melaporkan pertanggungjawaban ke Badan Pengawas LPD. Jadi kalau menurut kami, apa yang dilakukan INS sudah melalui mekanisme yang benar,” jelasnya.

Ditambahkan, ketika musyawarah di desa adat, INS diminta untuk mengembalikan uang Rp 4,5 miliar LPD Desa Adat Bugbug yang jelas-jelas ada di LPD rendang.

“Sungguh ini bukan solusi yang relevan kiranya. Uang Rp 4,5 miliar ada di LPD Desa Adat Rendang dan diakui melalui surat pernyataan.

Itupun mereka berjanji akan mengembalikan secara bertahap karena sampai saat ini mereka beroperasi, bukan bangkrut dan ini perlu diklarifikasi,” tegasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/