25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:59 AM WIB

Pakai Modus Jadul Awal Empat Bule Bulgaria Pelaku Skimming Dibekuk

DENPASAR – Bukan kali saja ini kepolisian Polda Bali menangkap pelaku skimming di Bali. Sudah beberapa kali. Dan, rata-rata para pelakunya warga asing.

Modusnya juga hampir sama. Seperti modus keempat pelaku skimming asal Bulgaria, KDY, VRG, VKN, dan VVC yang ditangkap oleh Polda Bali di ATM Bank BNI di jalan Danau Tamblingan Sanur Denpasar, Jumat (21/12/2018) lalu.

Modus yang digunakan oleh para pelaku yaitu dengan cara memasang peralatan berupa satu set wifi router warna hitam,

dan sambungan kabel pada bagian modem mesin ATM yang berfungsi untuk mengambil atau mengcopy data nasabah yang melakukan transaksi pada mesin ATM.

Selanjutnya data yang didapat dipindahkan ke sebuah kartu yang berisi magnetic stripe. Lewat kartu itulah para pelaku menarik uang milik nasabah.

Untuk bisa mendapatkan data nasabah secara mulus, para pelaku juga mengganti kanopi (cover PIN) pada tombol keypad mesin ATM dengan kanopi (cover PIN) yang sudah dimodifikasi

dengan hidden camera (kamera tersembunyi) yang terhubung dengan kartu memory yang berfungsi untuk merekam nomor PIN nasabah yang sedang melakukan transaksi di mesin ATM tersebut. 

Kabid Humas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja, mengatakan atas aksi tersebut, para pelaku akan dikenai pasal yang sesuai.

“Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 30 jo Pasal 46 Undang-undang R.I. No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan

atas Undang-undang R.I. No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 55 KUHP,” kata Kombes Pol Hengky Widjaja, Rabu (2/1). 

DENPASAR – Bukan kali saja ini kepolisian Polda Bali menangkap pelaku skimming di Bali. Sudah beberapa kali. Dan, rata-rata para pelakunya warga asing.

Modusnya juga hampir sama. Seperti modus keempat pelaku skimming asal Bulgaria, KDY, VRG, VKN, dan VVC yang ditangkap oleh Polda Bali di ATM Bank BNI di jalan Danau Tamblingan Sanur Denpasar, Jumat (21/12/2018) lalu.

Modus yang digunakan oleh para pelaku yaitu dengan cara memasang peralatan berupa satu set wifi router warna hitam,

dan sambungan kabel pada bagian modem mesin ATM yang berfungsi untuk mengambil atau mengcopy data nasabah yang melakukan transaksi pada mesin ATM.

Selanjutnya data yang didapat dipindahkan ke sebuah kartu yang berisi magnetic stripe. Lewat kartu itulah para pelaku menarik uang milik nasabah.

Untuk bisa mendapatkan data nasabah secara mulus, para pelaku juga mengganti kanopi (cover PIN) pada tombol keypad mesin ATM dengan kanopi (cover PIN) yang sudah dimodifikasi

dengan hidden camera (kamera tersembunyi) yang terhubung dengan kartu memory yang berfungsi untuk merekam nomor PIN nasabah yang sedang melakukan transaksi di mesin ATM tersebut. 

Kabid Humas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja, mengatakan atas aksi tersebut, para pelaku akan dikenai pasal yang sesuai.

“Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 30 jo Pasal 46 Undang-undang R.I. No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan

atas Undang-undang R.I. No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 55 KUHP,” kata Kombes Pol Hengky Widjaja, Rabu (2/1). 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/