33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:37 PM WIB

Sedot Kartu Kredit Turis Asing, WN Mauritania Terancam 5 Tahun Penjara

DENPASAR – Meski sedang berada di negeri orang, Roughaya Abeidi, 31, masih saja panjang tangan.

Perempuan kelahiran Nouadhibou, Mauritania, itu mencuri dan menguras kartu kredit milik saksi korban Holly Jemima Hartley, yang juga seorang turis asing.

Menariknya, meski sudah terang benderang melakukan pencurian, Roughaya tetap berkilah saat diadili di PN Denpasar, kemarin (2/1).

Perempuan berbadan gempal itu bersikukuh tidak melakukan pencurian. Saat difoto awak media, ekspresi terdakwa dingin dan cuek.

Meski demikian, jaksa penuntut umum (JPU) Ni Putu Eriek Sumyanti tetap membacakan dakwaannya.

“Perbuatan terdakwa menyebabkan saksi korban mengalami kerugian Rp 414 juta. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHP,” ungkap JPU Eriek di muka majelis hakim yang diketuai I Made Pasek.

Terdakwa pun terancam pidana maksimal lima tahun penjara. Lebih lanjut dijelaskan jaksa, terdakwa yang tercatat sebagai mahasiswi itu melakukan pencurian pada Senin (21/10).

Saat itu, pukul 11.00 saksi korban Holly Jemima Hartley check in di Ala Hostel di Jalan Drupadi, Seminyak, Badung, bersama teman-temannya. Mereka kemudian menaruh barang-barang bawaan di tempat tidur.

Setelah itu mereka pergi ke pantai dan balik pukul 17.00. Selanjutnya mereka makan malam. Sekitar pukul 19.00 orang tua korban menelepon menanyakan kenapa dalam kartu kredit korban banyak sekali terjadi transaksi.

Sontak, korban yang merasa belum menggunakan kartu kredit terkejut. “Korban kemudian mengecek tas yang ada di tempat tidur.

Sontak korban kaget karena kartu kredit tidak ada. Surat izin mengemudi milik korban juga raib,” beber JPU.

Korban pun menelepon orang tuanya agar memblokir kartu kredit HSBC milik korban. Ternyata kartu kredit korban diambil terdakwa dan sudah digunakan sebanyak 13 kali.

Terdakwa menggunakan kartu kredit milik korban untuk berbelanja dan makan. Terdakwa membeli barang-barang mewah seperti sepatu bermerek buatan asing yang harganya belasan juta.

Korban belanja di Trans Mall Studio dan Mall Bali Galeria. Akibat perbuatan terdakwa korban mengalami kerugian Rp 414 juta.

DENPASAR – Meski sedang berada di negeri orang, Roughaya Abeidi, 31, masih saja panjang tangan.

Perempuan kelahiran Nouadhibou, Mauritania, itu mencuri dan menguras kartu kredit milik saksi korban Holly Jemima Hartley, yang juga seorang turis asing.

Menariknya, meski sudah terang benderang melakukan pencurian, Roughaya tetap berkilah saat diadili di PN Denpasar, kemarin (2/1).

Perempuan berbadan gempal itu bersikukuh tidak melakukan pencurian. Saat difoto awak media, ekspresi terdakwa dingin dan cuek.

Meski demikian, jaksa penuntut umum (JPU) Ni Putu Eriek Sumyanti tetap membacakan dakwaannya.

“Perbuatan terdakwa menyebabkan saksi korban mengalami kerugian Rp 414 juta. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHP,” ungkap JPU Eriek di muka majelis hakim yang diketuai I Made Pasek.

Terdakwa pun terancam pidana maksimal lima tahun penjara. Lebih lanjut dijelaskan jaksa, terdakwa yang tercatat sebagai mahasiswi itu melakukan pencurian pada Senin (21/10).

Saat itu, pukul 11.00 saksi korban Holly Jemima Hartley check in di Ala Hostel di Jalan Drupadi, Seminyak, Badung, bersama teman-temannya. Mereka kemudian menaruh barang-barang bawaan di tempat tidur.

Setelah itu mereka pergi ke pantai dan balik pukul 17.00. Selanjutnya mereka makan malam. Sekitar pukul 19.00 orang tua korban menelepon menanyakan kenapa dalam kartu kredit korban banyak sekali terjadi transaksi.

Sontak, korban yang merasa belum menggunakan kartu kredit terkejut. “Korban kemudian mengecek tas yang ada di tempat tidur.

Sontak korban kaget karena kartu kredit tidak ada. Surat izin mengemudi milik korban juga raib,” beber JPU.

Korban pun menelepon orang tuanya agar memblokir kartu kredit HSBC milik korban. Ternyata kartu kredit korban diambil terdakwa dan sudah digunakan sebanyak 13 kali.

Terdakwa menggunakan kartu kredit milik korban untuk berbelanja dan makan. Terdakwa membeli barang-barang mewah seperti sepatu bermerek buatan asing yang harganya belasan juta.

Korban belanja di Trans Mall Studio dan Mall Bali Galeria. Akibat perbuatan terdakwa korban mengalami kerugian Rp 414 juta.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/