34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 13:05 PM WIB

Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten Dibekuk, Segini BB yang Diamankan….

TABANAN – Unit Reskrim Polsek Kediri, Tabanan berhasil membekuk dua orang pelaku pencurian motor di wilayah Hukum Polres Tabanan.

Kedua pelaku itu yakni Joko Susanto, 38, dan Hasan Assegaf, 30. Menurut Kabag Humas Polres Tabanan AKP Suyasa, kedua pelaku curanmor berhasil ditangkap di Banjar Delod Puri Desa, Kediri, Tabanan.

Kedua pelaku pernah beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kediri dan Kerambitan.

Keduanya juga pernah beraksi di daerah Kuta Utara dan Gianyar. “Saat penangkapan kami juga menyita 4 unit barang bukti sepeda motor.

2 kendaraan yang memiliki plat nomor. Kemudian 2 kendaraan lainnya tidak memiliki plat nomor,” ungkap pria yang kerap disapa Ipo.

Menurut Ipo, penangkapan dua pelaku curanmor berdasar laporan korban I Gusti Putu Sudiasa dan I Ketut Korma.

Keduanya menjadi korban pencurian sepeda motor di dekat persawahan Banjar Beringkit, Desa Kaba Kaba dan di persawahan Banjar Carik Padang, Desa Nyambu, Kediri, Tabanan.

Berdasar laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kediri melakukan penyelidikan. Selanjutnya didapat informasi yang mengarah kepada pelaku yakni Susanto asal Bondowoso yang ditangkap di daerah Tabanan.

Kemudian satu pelaku lainnya Hasan Assegaf ditangkap di rumah saudaranya di Banjar Delod Puri Desa,  Kediri, Tabanan.

“Hasil introgasi kedua pelaku mengaku melakukan aksi pencurian sepeda motor tidak hanya di wilayah Tabanan tetapi juga di Denpasar, Badung dan Gianyar,”  terangnya.

Dijelaskan Ipo, saat ini keduanya sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkaranya.

Pihaknya juga sedang berupaya mencari barang bukti yang sudah dijual pelaku dan melakukan pengembangan terhadap kasus curanmor ini.

Sedangkan untuk modus operandi pelaku secara bersama-sama berboncengan menyasar kendaraan jenis Honda yang berada ditempat sepi terparkir di pinggir jalan.

Kemudian salah seorang pelaku ketika menjumpai sasaran mengambil kendaraan tersebut dengan menggunakan kunci kontak kendaraan pelaku yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

“Kedua pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancam Pidana 7 tujuh tahun,” tandasnya. 

TABANAN – Unit Reskrim Polsek Kediri, Tabanan berhasil membekuk dua orang pelaku pencurian motor di wilayah Hukum Polres Tabanan.

Kedua pelaku itu yakni Joko Susanto, 38, dan Hasan Assegaf, 30. Menurut Kabag Humas Polres Tabanan AKP Suyasa, kedua pelaku curanmor berhasil ditangkap di Banjar Delod Puri Desa, Kediri, Tabanan.

Kedua pelaku pernah beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kediri dan Kerambitan.

Keduanya juga pernah beraksi di daerah Kuta Utara dan Gianyar. “Saat penangkapan kami juga menyita 4 unit barang bukti sepeda motor.

2 kendaraan yang memiliki plat nomor. Kemudian 2 kendaraan lainnya tidak memiliki plat nomor,” ungkap pria yang kerap disapa Ipo.

Menurut Ipo, penangkapan dua pelaku curanmor berdasar laporan korban I Gusti Putu Sudiasa dan I Ketut Korma.

Keduanya menjadi korban pencurian sepeda motor di dekat persawahan Banjar Beringkit, Desa Kaba Kaba dan di persawahan Banjar Carik Padang, Desa Nyambu, Kediri, Tabanan.

Berdasar laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kediri melakukan penyelidikan. Selanjutnya didapat informasi yang mengarah kepada pelaku yakni Susanto asal Bondowoso yang ditangkap di daerah Tabanan.

Kemudian satu pelaku lainnya Hasan Assegaf ditangkap di rumah saudaranya di Banjar Delod Puri Desa,  Kediri, Tabanan.

“Hasil introgasi kedua pelaku mengaku melakukan aksi pencurian sepeda motor tidak hanya di wilayah Tabanan tetapi juga di Denpasar, Badung dan Gianyar,”  terangnya.

Dijelaskan Ipo, saat ini keduanya sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkaranya.

Pihaknya juga sedang berupaya mencari barang bukti yang sudah dijual pelaku dan melakukan pengembangan terhadap kasus curanmor ini.

Sedangkan untuk modus operandi pelaku secara bersama-sama berboncengan menyasar kendaraan jenis Honda yang berada ditempat sepi terparkir di pinggir jalan.

Kemudian salah seorang pelaku ketika menjumpai sasaran mengambil kendaraan tersebut dengan menggunakan kunci kontak kendaraan pelaku yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

“Kedua pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancam Pidana 7 tujuh tahun,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/