27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 9:03 AM WIB

Perbekel Pemukul Dokter Aman, Pemkab Siapkan Pendampingan Hukum

MANGUPURA –  I Gusti Lanang Umbara sebagai Perbekel Desa Pelaga dan sekaligus sebagai Ketua Forum Perbekel se Badung telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Badung

karena melakukan tindakan pemukulan kepada dr Grace Juniaty saat bertugas sebagai dokter internship di RSUD Mangusada Badung, Minggu (25/2) lalu.

 Kendati sudah ditetapkan sebagai  tersangka jabatan Lanang Umbara sebagai Perbekel Pelaga sekaligus Ketua Forum Perbekel se Badung tidak dicopot, melainkan masih aman.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung, I Putu Gede Sridana menerangkan berdasarkan peraturan daerah (perda)

maupun undang-undang bila mana perbekel tersebut kesandung kasus korupsi, makar terhadap negara, terorisme, baru bisa diberhentikan sementara. 

Selain itu terdakwa juga maksimal ancaman lima tahun baru bisa diberhentikan sementara oleh Bupati. “Kalau untuk sekarang ini, Perbekel Pelaga masih proses , nanti kalau sudah ada keputusan pengadilan yang inkrah baru nanti ada tindak lanjut, ” jelas Sridana.

Kata dia, untuk saat ini status Lanang Umbara belum dicopot jabatannya sebagai Perbekel mau pun Ketua Forum Perbekel.

Karena masih dalam mengikuti proses hukum atau belum ada keputusan hukum.  Namun untuk pelayanan di Desa Pelaga masih tetap berjalan seperti biasa.

“Tugas pelayanan untuk saat ini otomatis diambilalih sementara oleh Sekretaris Desa (Sekdes), sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu, ” ungkapnya.

Dia juga menanggapi penetapan tersangka kepada I Gusti Lanang Umbara, Perbekel Desa Pelaga.

Sebagai instansi yang mengayomi desa se-Badung, Dinas PMD menyatakan akan memberikan pendampingan hukum terhadap Perbekel Plaga.

“Terus terang kami belum menerima pemberitahuan resmi perkembangan kasus dari Perbekel Pelaga. Namun tentu saja kami tetap akan memberikan pendampingan hukum,” pungkasnya.

MANGUPURA –  I Gusti Lanang Umbara sebagai Perbekel Desa Pelaga dan sekaligus sebagai Ketua Forum Perbekel se Badung telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Badung

karena melakukan tindakan pemukulan kepada dr Grace Juniaty saat bertugas sebagai dokter internship di RSUD Mangusada Badung, Minggu (25/2) lalu.

 Kendati sudah ditetapkan sebagai  tersangka jabatan Lanang Umbara sebagai Perbekel Pelaga sekaligus Ketua Forum Perbekel se Badung tidak dicopot, melainkan masih aman.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung, I Putu Gede Sridana menerangkan berdasarkan peraturan daerah (perda)

maupun undang-undang bila mana perbekel tersebut kesandung kasus korupsi, makar terhadap negara, terorisme, baru bisa diberhentikan sementara. 

Selain itu terdakwa juga maksimal ancaman lima tahun baru bisa diberhentikan sementara oleh Bupati. “Kalau untuk sekarang ini, Perbekel Pelaga masih proses , nanti kalau sudah ada keputusan pengadilan yang inkrah baru nanti ada tindak lanjut, ” jelas Sridana.

Kata dia, untuk saat ini status Lanang Umbara belum dicopot jabatannya sebagai Perbekel mau pun Ketua Forum Perbekel.

Karena masih dalam mengikuti proses hukum atau belum ada keputusan hukum.  Namun untuk pelayanan di Desa Pelaga masih tetap berjalan seperti biasa.

“Tugas pelayanan untuk saat ini otomatis diambilalih sementara oleh Sekretaris Desa (Sekdes), sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu, ” ungkapnya.

Dia juga menanggapi penetapan tersangka kepada I Gusti Lanang Umbara, Perbekel Desa Pelaga.

Sebagai instansi yang mengayomi desa se-Badung, Dinas PMD menyatakan akan memberikan pendampingan hukum terhadap Perbekel Plaga.

“Terus terang kami belum menerima pemberitahuan resmi perkembangan kasus dari Perbekel Pelaga. Namun tentu saja kami tetap akan memberikan pendampingan hukum,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/