31 C
Jakarta
19 April 2024, 10:46 AM WIB

Persekusi UAS, Pelapor Surati Mabes Desak Polda Bali Tetapkan AWK TSK

DENPASAR – M. Zufikar Ramly, Pengacara Ustaz Abdul Somad alias UAS mengaku telah mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum dan audit ke Propam Mabes Polri.

Surat yang dikirim pada tanggal 14 Februari 2020 ini bernomor: 07/Surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Audit/LKBH/II/2020.

Ini terkait uraian perkara laporan pidana terhadap terlapor Arya Wedakarna alias AWK, anggota DPD RI. 

Menurut Zulfikar Ramly, inti dari surat ini, pihaknya meminta Propam Mabes Polri melakukan audit penyidikan serta audit kode etik terhadap Direktur Reskrimum Polda Bali

Kombes Yuliar Kus Nugroho dan Kasubdit V Cyber Crime Polda Bali, AKBP I Gusti Ayu Putu Suinaci atas proses penyidikan terhadap LP/506/XII/2017/SPKT Tanggal 20 Desember 2017 dengan terlapor Arya Wedakarna.

Dimana dalam laporan tersebut, pelapor bernama Putu K Muliastawa yang juga klien dari Zulfikar Ramly melaporkan Arya Wedakarana di tahun 2017

lalu dengan tudingan telah melakukan persekusi dan juga ujaran kebencian terhadap Ustaz Abdul Somad saat di Bali. 

“Perkara AWK (Arya Wedakarna) ini sebenarnya, Krimsus Polda Bali tinggal gelar perkara saja untuk naikkan status dia. Karena kasusnya ini sudah dalam penyidikan.

Bahwa AWK sudah di BAP dalam proses penyidikan tapi kami sebagai pelapor tidak di kasi SP2HP dari Krimsus,” terang Zulfikar Ramly, Selasa (3/3) siang.

Dijelaskannya bahwa perkara dengan terlapor AWK ini sudah tahap penyidikan bukan lagi lidik. “Artinya sudah pro justisia (sudah di temukan pidananya) tinggal menetapkan tersangka saja,” tambah Zulfikar Ramly.

Namun hingga kini Polda Bali, oleh Zulfikar Ramly dianggap lamban dalam menangani kasus ini. Surat ini juga telah dikirim ke Kapolri,

Menkopolhukam, Komisi III DPR RI, Kompolnas, Komnas HAM, Ombusman Republik Indonesia dan Ombusman Provinsi Bali.

DENPASAR – M. Zufikar Ramly, Pengacara Ustaz Abdul Somad alias UAS mengaku telah mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum dan audit ke Propam Mabes Polri.

Surat yang dikirim pada tanggal 14 Februari 2020 ini bernomor: 07/Surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Audit/LKBH/II/2020.

Ini terkait uraian perkara laporan pidana terhadap terlapor Arya Wedakarna alias AWK, anggota DPD RI. 

Menurut Zulfikar Ramly, inti dari surat ini, pihaknya meminta Propam Mabes Polri melakukan audit penyidikan serta audit kode etik terhadap Direktur Reskrimum Polda Bali

Kombes Yuliar Kus Nugroho dan Kasubdit V Cyber Crime Polda Bali, AKBP I Gusti Ayu Putu Suinaci atas proses penyidikan terhadap LP/506/XII/2017/SPKT Tanggal 20 Desember 2017 dengan terlapor Arya Wedakarna.

Dimana dalam laporan tersebut, pelapor bernama Putu K Muliastawa yang juga klien dari Zulfikar Ramly melaporkan Arya Wedakarana di tahun 2017

lalu dengan tudingan telah melakukan persekusi dan juga ujaran kebencian terhadap Ustaz Abdul Somad saat di Bali. 

“Perkara AWK (Arya Wedakarna) ini sebenarnya, Krimsus Polda Bali tinggal gelar perkara saja untuk naikkan status dia. Karena kasusnya ini sudah dalam penyidikan.

Bahwa AWK sudah di BAP dalam proses penyidikan tapi kami sebagai pelapor tidak di kasi SP2HP dari Krimsus,” terang Zulfikar Ramly, Selasa (3/3) siang.

Dijelaskannya bahwa perkara dengan terlapor AWK ini sudah tahap penyidikan bukan lagi lidik. “Artinya sudah pro justisia (sudah di temukan pidananya) tinggal menetapkan tersangka saja,” tambah Zulfikar Ramly.

Namun hingga kini Polda Bali, oleh Zulfikar Ramly dianggap lamban dalam menangani kasus ini. Surat ini juga telah dikirim ke Kapolri,

Menkopolhukam, Komisi III DPR RI, Kompolnas, Komnas HAM, Ombusman Republik Indonesia dan Ombusman Provinsi Bali.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/