28.2 C
Jakarta
21 November 2024, 18:50 PM WIB

Janggal, Rumega Sebut Bahas Corona, Wawali Sebut Bahas Pembebasan Napi

DENPASAR – Kasus korupsi APBDes Dauh Puri Klod makin menarik dicermati. Terutama yang terjadi di luar sidang.

Betapa tidak, saat terdakwa Ni Luh Ariyaningsih kelimpungan dicecar jaksa penuntut umum dan majelis hakim, para pihak yang diduga terlibat kasus ini ikut bermanuver.

Pihak berperkara yang menemui Rumega adalah I Made Agus Wiragama, suami terdakwa Ni Putu Ariyaningsih.

Agus datang bersama wakil wali kota Denpasar IGN Jaya Negara dan mantan perbekel Desa Dauh Puri Klod yang kini menjadi anggota Fraksi PDIP DPRD Kota Denpasar, I Gusti Made Namiartha.

Kehadiran Namiartha ini semakin menebar bau tidak sedap. Sebab, dalam kasus korupsi APBDes Dauh Puri Klod, Namiartha berstatus sebagai saksi.

Namiartha ikut diperiksa di kejaksaan dan sudah diperiksa di Pengadilan Tipikor Denpasar beberapa waktu lalu.

Menariknya, Jaya Negara bersama Agus dan Namiartha diterima di ruang kerja Rumega. Diterimanya Jaya Negara beserta Agus dan Namiartha ini patut dipertanyakan.

Meski Rumega berdalih tidak membahasa perkara yang sedang disidangkan, pertemuan tersebut diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Dalam KEPPH hakim dituntut untuk selalu berpegang teguh pada KEPPH. Komisi Yudisial (KY) sendiri dalam arahannya mewanti-wanti hakim agar tidak bertemu dengan pihak berperkara.

Wayan Gde Rumega sendiri berdalih pertemuan hanya membahas penanganan Pandemi Covid-19.

Yang menarik, saat dihubungi terpisah Wakil Walikota Denpasar IGN Jaya Negara memberikan keterangan berbeda dengan Rumega.

Dikatakan Jaya Negara, dirinya dan Rumega ada urusan pribadi. Namun, saat disinggung kehadirannya bersama

anggota dewan Namiartha dan Agus Wiragama yang merupakan suami terdakwa Ariyaningsih, Jaya Negara dari balik telepon terdengar kaget.

Pria yang juga Sekretaris DPD PDIP Bali itu menyebut pertemuan tersebut membahas soal Permen Hukum dan HAM tentang pembebasan narapidana (napi) untuk mencegah penularan Covid-19 di dalam lapas atau rutan.

Nah, terkait kehadiran suami terdakwa Ariyaningsih, Jaya Negara mengatakan wajar karena sebagai suami terdakwa.

“Dia kan memang harus mendapat penjelasan soal ini (napi yang dipulangkan),” kata Jaya Negara.

Ketika disinggung keterangan Jaya Negara berbeda dengan penjelasan Rumega, Jaya Negara kembali terdengar gugup.

Dikatakan, awalnya dirinya memang membicarakan soal rencana mecaru. Selain itu, juga membicarakan permohonan karena di pusat ada kebijakan, apa mungkin ada kebijakan untuk tersangka (Ariyaningsih) karena Covid-19.

Penjelasan Jaya Negara ini menarik ditelisik. Sebab, Agus yang statusnya bukan pejabat bukan pula politikus, tapi bisa dibantu mendapat penjelasan tentang pembebasan napi.

Hebatnya  lagi, yang ditemui adalah wakil ketua PN Denpasar plus didampingi anggota dewan. 

DENPASAR – Kasus korupsi APBDes Dauh Puri Klod makin menarik dicermati. Terutama yang terjadi di luar sidang.

Betapa tidak, saat terdakwa Ni Luh Ariyaningsih kelimpungan dicecar jaksa penuntut umum dan majelis hakim, para pihak yang diduga terlibat kasus ini ikut bermanuver.

Pihak berperkara yang menemui Rumega adalah I Made Agus Wiragama, suami terdakwa Ni Putu Ariyaningsih.

Agus datang bersama wakil wali kota Denpasar IGN Jaya Negara dan mantan perbekel Desa Dauh Puri Klod yang kini menjadi anggota Fraksi PDIP DPRD Kota Denpasar, I Gusti Made Namiartha.

Kehadiran Namiartha ini semakin menebar bau tidak sedap. Sebab, dalam kasus korupsi APBDes Dauh Puri Klod, Namiartha berstatus sebagai saksi.

Namiartha ikut diperiksa di kejaksaan dan sudah diperiksa di Pengadilan Tipikor Denpasar beberapa waktu lalu.

Menariknya, Jaya Negara bersama Agus dan Namiartha diterima di ruang kerja Rumega. Diterimanya Jaya Negara beserta Agus dan Namiartha ini patut dipertanyakan.

Meski Rumega berdalih tidak membahasa perkara yang sedang disidangkan, pertemuan tersebut diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Dalam KEPPH hakim dituntut untuk selalu berpegang teguh pada KEPPH. Komisi Yudisial (KY) sendiri dalam arahannya mewanti-wanti hakim agar tidak bertemu dengan pihak berperkara.

Wayan Gde Rumega sendiri berdalih pertemuan hanya membahas penanganan Pandemi Covid-19.

Yang menarik, saat dihubungi terpisah Wakil Walikota Denpasar IGN Jaya Negara memberikan keterangan berbeda dengan Rumega.

Dikatakan Jaya Negara, dirinya dan Rumega ada urusan pribadi. Namun, saat disinggung kehadirannya bersama

anggota dewan Namiartha dan Agus Wiragama yang merupakan suami terdakwa Ariyaningsih, Jaya Negara dari balik telepon terdengar kaget.

Pria yang juga Sekretaris DPD PDIP Bali itu menyebut pertemuan tersebut membahas soal Permen Hukum dan HAM tentang pembebasan narapidana (napi) untuk mencegah penularan Covid-19 di dalam lapas atau rutan.

Nah, terkait kehadiran suami terdakwa Ariyaningsih, Jaya Negara mengatakan wajar karena sebagai suami terdakwa.

“Dia kan memang harus mendapat penjelasan soal ini (napi yang dipulangkan),” kata Jaya Negara.

Ketika disinggung keterangan Jaya Negara berbeda dengan penjelasan Rumega, Jaya Negara kembali terdengar gugup.

Dikatakan, awalnya dirinya memang membicarakan soal rencana mecaru. Selain itu, juga membicarakan permohonan karena di pusat ada kebijakan, apa mungkin ada kebijakan untuk tersangka (Ariyaningsih) karena Covid-19.

Penjelasan Jaya Negara ini menarik ditelisik. Sebab, Agus yang statusnya bukan pejabat bukan pula politikus, tapi bisa dibantu mendapat penjelasan tentang pembebasan napi.

Hebatnya  lagi, yang ditemui adalah wakil ketua PN Denpasar plus didampingi anggota dewan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/