DENPASAR – Jodi Harjoyudanto, 18, terdakwa kasus dugaan kepemilikan 36 linting tembakau gorila dengan berat total 4 gram, Rabu (2/5) menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar.
Sidang dengan Majelis Hakim IGN Partha Bargawa, Jaksa penuntutUmum (JPU) Ni Luh Wayan Adhi Antari menuntut terdakwa yang tinggal
di Jalan Gunung Muliawan IV No.12 Desa Tegal Kerta, Denpasar Barat, dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 2 bulan penjara.
“Menuntut supaya Majelis Hakim yang menyidangkan dan memutus perkara ini dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa
selama 6 tahun dikurangi selama terdawa berada dalam tahanan, dan denda Rp 800 juta subsider 2 bulan penjara,”terang Jaksa Adhi Antari.
Sesuai surat tuntutan, hukuman bagi terdakwa, karena JPU menilai terdakwa Jodi Harjoyudanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar
Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Permeskes No.41 Tahun 2017 tentang
Perubahan Golongan Narkotika di lampiran UURI No.35/2009 tentang narkotika sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
Mendengar tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Ketut Doddy Artha Kariawan menyatakan akan menyampaikan pledoi pada sidang pekan depan.
Kasus ini bergulir berawal dari penangkapan saksi I Nyoman Ananda (terdakwa dalam berkas terpisah).
Saat itu saksi membonceng terdakwa menuju Jalan Gunung Kapur Banjar Graha Santi, Tegal Kerta, Denbar.
Sembari mengendarai sepeda motor dengan tangan kiri, saksi menyerahkan satu kotak plastik kepada terdakwa.
Setelah mendapatkan BB, terdakwa diturunkan di TKP dengan tujuan terdakwa menunggu jemputan, namun belum datang orang yang ditunggu, terdakwa lebih dulu ditangkap petugas.
Sempat takut dan membuang BB dengan menjatuhkan bungkusan, kemudian petugas meminta mengambil dan memeriksa bungkusan.
Setelah dibuka, ditemukan sebanyak 36 linting tembakau gorila. Saat dilakukan tes urine, ternyata negatif.