DENPASAR – IB Nyoman Dharmika, 34, terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu, Senin (6/3) menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar.
Saat persidangan yang dipimpin majelis hakim Bambang Eka Putra,SH.MH tersebut, Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan hukuman penjara bagi pemilik sabu seberat 0,72 gram ini dengan hukuman 1 tahun 3 bulan (15 bulan) dikurangi masa tahanan.
“Menyatakan terdakwa bersalah dalam penyalahgunaan narkotikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tegas Hakim Bambang Eka Putra
Putusan ini 3 bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Ni Luh Oka Ariani Andikarini,SH.MH yang sebelumnya mengajukan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Atas putusan tersebut, terdakwa pun menerimanya. Sedangkan Jaksa memgaku pikir-pikir.
Dalam kasusnya, terdakwa diamankan setelah petugas dari Polresta Denpasar mendapat informasi adanya penyalahgunaan narkotika demgan ciri-ciri sebagaimana terdakwa.
Dari pantauan Polisi menemukan terdakwa yang saat itu duduk di atas motor NMAX warna merah yang dikenadarinya berhenti di depan Gang Merta Santi Banjar dukuh Tangkas, Jalan Tukad Raya Pemogan.
Saat itu sekitar pukul 22.50 Wita 19 Februari 2019 dimana terdakwa terlihat membaca Cheting whatsaap kemudian menelepon. Saat itulah polisi langsung mengamankan terdakwa dan mengeledah isi HP milik terdakwa.
Dalam chatted disebutkan bahwa Sabu pesanan atau yang dibeli terdakwa di tempel di tiang listrik depan gang tepat di posisi terdakwa berhenti.
Sayangnya, Polisi bukannya langsung menjebak sesorang yang menjual untuk turut diamankan. Melainkan menggiring terdakwa ke rumah tinggalnya yang tidak jauh dari lokasi.
Dari tempelan yang dibeli terdakwa diamankan barang bukti 1 paket klip plastik kecil berisi sabu berat 0,72 gram dibalut dalam bungkus permen mintz.
Sementara di tempat tinggal terdakwa di Jalan Raya Pemogan Gang Gria Bungsu Nomor 4 Banjar Dalem. Polisi hanya menemukan alat hisap sabu.