27.8 C
Jakarta
22 November 2024, 22:18 PM WIB

Tak Dapat Gaji, 32 Pekerja Gugat Restoran SBR ke PHI Denpasar

DENPASAR – Kesabaran karyawan sudah habis. Sebanyak 32 pekerja menggugat manajemen restoran dan bar berinisial SBR yang berlokasi di Legian, Jumat (3/7).

Ida Bagus Gede Naradigda, perwakilan mantan pekerja dari SBR, bersama kuasa hukumnya, I Wayan Adi Sumiarta SH MKn dan I Made Juli Untung Pratama SH MKn

dari kantor Gendo Law Office mendatangi Kantor Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Denpasar di Jalan Tantular, Denpasar, untuk mengajukan gugatan Pemutusan Hubungan Kerja.

Gugatan tersebut diterima I Nyoman Jaya Kusuma SH selaku Panitera Muda Khusus Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Gede Naradigda sebagai perwakilan pekerja menyampaikan bahwa dirinya yang mewakili 32 pekerja SBR, ingin pihak manajemen segera memenuhi hak-hak para pekerja dan jangan lari dari tanggung jawab.

“Segera penuhi hak kami,” ujar Gede Naradigda. Sementara itu, Adi Sumiarta menegaskan bahwa pihak manajemen SBR sudah sering menjanjikan memenuhi hak-hak para pekerja, namun sampai saat ini tidak ada realisasinya.

Sehingga, langkah tersebut dipilih karena hingga saat ini pihak manajemen tidak memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan perselihan.

Gugatan tersebut diajukan untuk menuntut manajemen SBR memenuhi hak-hak pekerja sesuai dengan peraturan di bidang Ketenagakerjaan.

“Ini adalah cara kami untuk menuntut manajemen SBR,” tegasnya. Lebih jauh, Adi Sumiarta menjelaskan, pada tahun 2019,

Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Badung sudah mengeluarkan anjuran kepada pihak manajemen SBR, yang pada intinya menganjurkan pihak manajemen untuk memenuhi hak-hak pekerja.

Namun, anjuran tersebut diabaikan oleh manajemen SBR. Tak ada jalan lain, pihaknya mengajukan gugatan.

Pekerja dan kuasa hukum pekerja menunggu panggilan dari Pengadilan Hubungan Industrial untuk mengikuti persidangan.

“Sekarang kami menunggu panggilan dari Pengadilan Hubungan Industrial untuk bersidang,” pungkasnya. 

DENPASAR – Kesabaran karyawan sudah habis. Sebanyak 32 pekerja menggugat manajemen restoran dan bar berinisial SBR yang berlokasi di Legian, Jumat (3/7).

Ida Bagus Gede Naradigda, perwakilan mantan pekerja dari SBR, bersama kuasa hukumnya, I Wayan Adi Sumiarta SH MKn dan I Made Juli Untung Pratama SH MKn

dari kantor Gendo Law Office mendatangi Kantor Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Denpasar di Jalan Tantular, Denpasar, untuk mengajukan gugatan Pemutusan Hubungan Kerja.

Gugatan tersebut diterima I Nyoman Jaya Kusuma SH selaku Panitera Muda Khusus Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Gede Naradigda sebagai perwakilan pekerja menyampaikan bahwa dirinya yang mewakili 32 pekerja SBR, ingin pihak manajemen segera memenuhi hak-hak para pekerja dan jangan lari dari tanggung jawab.

“Segera penuhi hak kami,” ujar Gede Naradigda. Sementara itu, Adi Sumiarta menegaskan bahwa pihak manajemen SBR sudah sering menjanjikan memenuhi hak-hak para pekerja, namun sampai saat ini tidak ada realisasinya.

Sehingga, langkah tersebut dipilih karena hingga saat ini pihak manajemen tidak memiliki iktikad baik untuk menyelesaikan perselihan.

Gugatan tersebut diajukan untuk menuntut manajemen SBR memenuhi hak-hak pekerja sesuai dengan peraturan di bidang Ketenagakerjaan.

“Ini adalah cara kami untuk menuntut manajemen SBR,” tegasnya. Lebih jauh, Adi Sumiarta menjelaskan, pada tahun 2019,

Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Badung sudah mengeluarkan anjuran kepada pihak manajemen SBR, yang pada intinya menganjurkan pihak manajemen untuk memenuhi hak-hak pekerja.

Namun, anjuran tersebut diabaikan oleh manajemen SBR. Tak ada jalan lain, pihaknya mengajukan gugatan.

Pekerja dan kuasa hukum pekerja menunggu panggilan dari Pengadilan Hubungan Industrial untuk mengikuti persidangan.

“Sekarang kami menunggu panggilan dari Pengadilan Hubungan Industrial untuk bersidang,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/