29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 11:33 AM WIB

Diciduk Tanpa Kartu Identitas, Cewek-cewek Manis Ini Didenda Segini…

DENPASAR – Sebanyak 33 wanita kafe yang ditangkap Satuan Polisis Pamong praja kota Denpasar, Rabu (1/8) malam lalu lantaran tidak memiliki identitas yang jelas akhirnya diadili di PN Denpasar, Jumat (3/8) siang.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim tunggal Made Purnami ini para wanita kafe ini dikenakan denda sebesar 50 ribu rupiah subsidair 2 hari kurungan.

“Kalian didenda 50 ribu dengan subsidair kurungan dua hari ya,” kata Made Purnami dalam sidang.

“Mau pilih bayar atau kurungan dua hari?,” tanya hakim. Dengan kompak 33 wanita yang disidang secara bergantian menurut tempat dan nama kafe tempat mereka di tangkap ini memilih untuk membayar denda sebesar 50 ribu.

Saat Hakim Made Purnami bertanya kenapa tidak memiliki identitas, mereka memiliki alasa beragam. Ada yang mengaku lupa membawanya ke tempat kerja, dan ada juga yang mengaku jika kartu identitasnya sudah hilang.

Selain para wanita pekerja kafe tersebut, para pemilik kafe yang juga tidak menunjukan surat ijin usaha kafenya. Para pemilik kafe ini dikenai denda 5 juta rupiah dan subsidair lima hari.

Sebelumnya 33 cewek kafe inu ditangkap dari empat kafe di seputaran Denpasar. Keempat kafe tersebut yakni kafe Banjar, kafe Doi, kafe Cosmik, dan kafe Janger.

Sidak yang dilakuka n Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar ini mengacu pada Perda nomor 1 tahun 2015 tentang ketertiban umum. 

DENPASAR – Sebanyak 33 wanita kafe yang ditangkap Satuan Polisis Pamong praja kota Denpasar, Rabu (1/8) malam lalu lantaran tidak memiliki identitas yang jelas akhirnya diadili di PN Denpasar, Jumat (3/8) siang.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim tunggal Made Purnami ini para wanita kafe ini dikenakan denda sebesar 50 ribu rupiah subsidair 2 hari kurungan.

“Kalian didenda 50 ribu dengan subsidair kurungan dua hari ya,” kata Made Purnami dalam sidang.

“Mau pilih bayar atau kurungan dua hari?,” tanya hakim. Dengan kompak 33 wanita yang disidang secara bergantian menurut tempat dan nama kafe tempat mereka di tangkap ini memilih untuk membayar denda sebesar 50 ribu.

Saat Hakim Made Purnami bertanya kenapa tidak memiliki identitas, mereka memiliki alasa beragam. Ada yang mengaku lupa membawanya ke tempat kerja, dan ada juga yang mengaku jika kartu identitasnya sudah hilang.

Selain para wanita pekerja kafe tersebut, para pemilik kafe yang juga tidak menunjukan surat ijin usaha kafenya. Para pemilik kafe ini dikenai denda 5 juta rupiah dan subsidair lima hari.

Sebelumnya 33 cewek kafe inu ditangkap dari empat kafe di seputaran Denpasar. Keempat kafe tersebut yakni kafe Banjar, kafe Doi, kafe Cosmik, dan kafe Janger.

Sidak yang dilakuka n Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar ini mengacu pada Perda nomor 1 tahun 2015 tentang ketertiban umum. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/