33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 14:00 PM WIB

Sopir Pariwisata Terancam 12 Tahun, Tersipu Ditawari Pengacara Gratis

DENPASAR – Saat didudukkan di kursi panas PN Denpasar, I Gede Putu Dana, 36, tampak percaya diri.

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai sopir angkutan pariwisata, itu tidak didampingi pengacara meski terancam hukuman 12 tahun penjara.

Bahkan, saat ditawari bantuan pengacara oleh majelis hakim yang diketuai I Gde Ginarsa, pria asal Singaraja itu menolak.

“Ancaman hukmannya ini tinggi, lho. Kamu kena Pasal 112, ancamannya di atas lima tahun. Didampingi penasihat hukum, ya?” tanya hakim Ginarsa, kemarin (2/8).

Dana menggelengkan kepalanya. “Lho, kenapa?” tanya Ginarsa, menyelidik. Terdakwa lagi-lagi geleng-geleng kepala.

Namun, saat diberitahu jika pengacara yang ditunjuk tidak berbayar alias gratis, terdakwa langsung menganggukkan kepalanya.

“Mau, pengacaranya ini gratis?” pancing hakim. “Ya, mau,” jawab terdakwa sambil tersipu malu.

Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Dewa Arya Lanang Raharja dalam dakwaannya menjelaskan, terdakwa ditangkap pada Sabtu (2/3/2019) sekitar

pukul 22.00 bertempat di Jalan Gunung Gede, Gang Melon, Nomor 1, Banjar Sangga Buana, Padang Sambian, Denpasar Barat.

Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering menggunakan dan mengedarkan narkotika.

“Ketika ditangkap terdakwa sedang santai duduk-duduk di depan rumah dan sedang bersiap menempel sabu-sabu,” tutur JPU Lanang.

Saat bersiap itulah petugas kepolisian mendatangi terdakwa dan melakukan penggeledahan. Polisi menemukan cukup banyak narkoba dari terdakwa.

Semua barang jika ditotal melebihi 5 gram. Pada tangan kanan terdakwa ditemukan sebuah gantungan kunci berbentuk dompet yang di dalamnya terselip sembilan paket plastik klip sabu,

yang berisi kristal bening sabu, lalu satu plastik klip berisi 18 butir tablet warna biru, satu plastik klip berisi 15 tablet happy five.

Sementara pada tas pinggang terdakwa ditemukan barang bukti lima plastik klip berisi kristal bening sabu, 11 potong pipet di dalamnya berisi satu plastik klip berisi kristal bening sabu, satu buah bong.

“Di dalam dapur ditemukan satu buah timbangan elektrik, satu bendel plastik klip, dan satu bendel klip pipet,” imbuh JPU Kejari Denpasar itu.

Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika (dakwaan pertama), dan terdakwa diancam Pasal 115 ayat (2) UU yang sama sebagaimana dalam dakwaan kedua.

DENPASAR – Saat didudukkan di kursi panas PN Denpasar, I Gede Putu Dana, 36, tampak percaya diri.

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai sopir angkutan pariwisata, itu tidak didampingi pengacara meski terancam hukuman 12 tahun penjara.

Bahkan, saat ditawari bantuan pengacara oleh majelis hakim yang diketuai I Gde Ginarsa, pria asal Singaraja itu menolak.

“Ancaman hukmannya ini tinggi, lho. Kamu kena Pasal 112, ancamannya di atas lima tahun. Didampingi penasihat hukum, ya?” tanya hakim Ginarsa, kemarin (2/8).

Dana menggelengkan kepalanya. “Lho, kenapa?” tanya Ginarsa, menyelidik. Terdakwa lagi-lagi geleng-geleng kepala.

Namun, saat diberitahu jika pengacara yang ditunjuk tidak berbayar alias gratis, terdakwa langsung menganggukkan kepalanya.

“Mau, pengacaranya ini gratis?” pancing hakim. “Ya, mau,” jawab terdakwa sambil tersipu malu.

Sementara jaksa penuntut umum (JPU) Dewa Arya Lanang Raharja dalam dakwaannya menjelaskan, terdakwa ditangkap pada Sabtu (2/3/2019) sekitar

pukul 22.00 bertempat di Jalan Gunung Gede, Gang Melon, Nomor 1, Banjar Sangga Buana, Padang Sambian, Denpasar Barat.

Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering menggunakan dan mengedarkan narkotika.

“Ketika ditangkap terdakwa sedang santai duduk-duduk di depan rumah dan sedang bersiap menempel sabu-sabu,” tutur JPU Lanang.

Saat bersiap itulah petugas kepolisian mendatangi terdakwa dan melakukan penggeledahan. Polisi menemukan cukup banyak narkoba dari terdakwa.

Semua barang jika ditotal melebihi 5 gram. Pada tangan kanan terdakwa ditemukan sebuah gantungan kunci berbentuk dompet yang di dalamnya terselip sembilan paket plastik klip sabu,

yang berisi kristal bening sabu, lalu satu plastik klip berisi 18 butir tablet warna biru, satu plastik klip berisi 15 tablet happy five.

Sementara pada tas pinggang terdakwa ditemukan barang bukti lima plastik klip berisi kristal bening sabu, 11 potong pipet di dalamnya berisi satu plastik klip berisi kristal bening sabu, satu buah bong.

“Di dalam dapur ditemukan satu buah timbangan elektrik, satu bendel plastik klip, dan satu bendel klip pipet,” imbuh JPU Kejari Denpasar itu.

Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika (dakwaan pertama), dan terdakwa diancam Pasal 115 ayat (2) UU yang sama sebagaimana dalam dakwaan kedua.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/