DENPASAR – Berkas perkara JRX SID telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar Kamis (3/9). PN Denpasar pun telah menetapkan hakim yang akan memimpin persidangan yang menjerat pria bernama lengkap I Gede Ari Astina tersebut.
Hakim yang akan memimpin sidang yakni Ida Ayu Adnya Dewi , SH. MH, selaku Ketua Majelis Hakim. Sedangkan dua hakim lainnya yakni I Made Pasek , SH.MH dan I Dewa Made Budi Watsara, SH.MH.
“Perkara JRX baru diterima pelimpahan berkas dari Kejati Bali dan kami sudah menetapkan Majelis Hakim untuk menangani sidang JRX,” kata Sobandi selaku Ketua Pengadilan Denpasar, di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (3/9).
Dijelaskan Sobandi terkait jadwal sidang kasus JRX, belum bisa dipastikan jadwalnya. Namun menurut dia, jadwal sidang bisa dalam satu atau dua pekan ke depan.
Terkait mekanisme sidang sendiri, karena Pengadilan Negeri Denpasar masih menetapkan protokol kesehatan maka sidang kasus JRX akan dilaksanakan secara online.
“Tetap sesuai protkol kesehatan. Terdakwa yang ditahan tetap disidangkan secara online,” ujar Subandi.
Setelah ditolaknya pengajuan penangguhan penahanan JRX SID oleh Kejati Bali, maka JRX masih bisa mengajukan penangguhan penahanan nantinya kepada majelis hakim.
“Masalah penahanan maupun penangguhan maupun penahanan, karena sekarang perkaranya sudah ada di PN (Denpasar), kewenangan Majelis Hakim apakah menahan atau menangguhkan. Silakan saja pengacara mengajukannya,” tambahnya.
Sementara itu, meski kasusnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk disidangkan, JRX SID sendiri masih ditahan di Rutan Polda Bali. Terkait apakah nanti JRX akan dipindahkan ke Lapas Kerobokan Badung atau masih di Rutan Polda Bali, Sobandi mengatakan bahwa hal itu adalah kewenangan Jaksa.
“Temptanya diserahkan ke jaksa kemungkinan di LP atau tetap di Rutan Polda, itu kejaksaan yang akan mengkondisikan di mana tempatnya di tahan,” tutupnya.