26.4 C
Jakarta
25 April 2024, 9:08 AM WIB

Mimih! Oknum Dokter di Tabanan Cetak Uang Palsu, Dipakai Bayar Jasa Tukang Pijat

TABANAN– Oknum dokter yang bertugas di Puskemas Selemadeg Barat, Tabanan, ditangkap polisi. Dokter umum bernama Putu Bagus Galih Pramana, 38, itudijebloskan ke bui karena terjerat kasus peredaran uang palsu (upal) di Tabanan.

 

Dokter umum berstatus tenaga kontrak ini nekat mencetak uang palsu pecahan lima puluh ribuan dengan menggunakan mesin printer di tempat dia bekerja. Menariknya, uang palsu tersebut digunakan untuk membayar jasa tukang pijat.

 

“Perkara uang palsu dengan oknum pelaku dokter Putu Bagus Galih Pramana asal Desa Daja Peken Tabanan, TKP di Jalan Wagimin, Kediri Tabanan,” kata Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar, Jumat kemarin (2/9).

 

Peristiwa kasus uang palsu ini sejatinya terjadi pada Jumat 22 Juli lalu. Namun, pihaknya baru bisa membuka ke publik, karena harus menunggu hasil ahli lab forensik dan kajian Bank Indonesia.

 

Kasus uang palsu ini bermula dari Putu Bagus Galih Pramana yang datang kepada SN, berprofesi sebagai tukang pijat. Pelaku meminta untuk memijat bagian seluruh badannya.

 

Tersnagka Bagus Galih saat itu mengaku sebagai Gus Yoga. Setelah selesai memijat, pelaku melakukan pembayaran dengan menggunakan 5 lembar uang palsu pecahan lima puluhan ribuan. Korban yang merasa tertipu sehingga melaporkan ke polisi. “Korban memberikan informasi kepada kita telah terjadi dugaan mengedarkan uang palsu,” ungkap AKP Yoga Sekar.

 

Setelah polisi melakukan penyelidikan sehingga berhasil membekuk oknum dokter ini. “Kami tangkap oknum dokter Bagus Galih ini di rumahnya di daerah Puskemas Selemadeg Barat, dua hari setelah kejadian dan pelaku mengakui perbuatannya,” tuturnya.

 

Pelaku mengaku mencetak uang palsu dengan menggunakan printer kerja di Puskemas Selemadeg Barat dengan 5 lembar pecahan lima puluh ribuan yang dicetak. Dan mengaku pula uang tersebut digunakan untuk membayar jasa tukang pijat. “Pengakuan pelaku baru sekali mencetak uang palsu dan baru pertama kali menggunakan, alasan pelaku mencetak uang palsu hanya iseng,” terang AKP Yoga Sekar.

 

Sementara itu, hasil keterangan para ahli dalam hal ini laboratorium forensik dan Bank Indonesia menyebut 5 lembar pecahan uang Rp 50 ribu yang dipakai pelaku membayar jasa tukang pijat murni adalah uang palsu. Kemudian pemeriksaan Bank Indonesia 5 lembar uang pecahan Rp 50 ribu tidak memenuhi ciri-ciri keaslian uang Indonesia alias palsu.

 

Akibat perbuatannya pelaku oknum dokter umum di puskemas Selemadeg Barat, pihaknya menjerat dengan pasal 36 ayat ayat (1) dan ayat (3) UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang memalsukan rupiah dan membelanjakan rupiah yang diketahui merupakan rupiah palsu. Dimana ancaman hukumannya 10 tahun penjara paling sedikit dan paling lama 15 tahun.

 

Disisi lain, oknum dokter Putu Bagus Galih Pramana tertunduk malu saat digelandang di Mapolres Tabanan. Bagus Galih terus menutupi wajahnya dari sorotan kamera awak media. “Iya saya cetak uang palsu menggunakan printer puskemas,” akunya sambil menutupi wajah.

 

Bagus Galih mengaku dirinya tidak memproduksi uang palsu hanya membuat. “Kalau produksi kan dalam jumlah banyak, bisa ratusan juta saya cetak. Ini cuma iseng saja, saya foto copy uang Rp 50 ribu hanya lima lembar kok,” tuturnya .

 

Kenapa harus menggunakan uang palsu tersebut untuk membayar jasa pijat? “Jujur saya ngebleng, saya juga tak tahu,” imbuhnya. (uli)

TABANAN– Oknum dokter yang bertugas di Puskemas Selemadeg Barat, Tabanan, ditangkap polisi. Dokter umum bernama Putu Bagus Galih Pramana, 38, itudijebloskan ke bui karena terjerat kasus peredaran uang palsu (upal) di Tabanan.

 

Dokter umum berstatus tenaga kontrak ini nekat mencetak uang palsu pecahan lima puluh ribuan dengan menggunakan mesin printer di tempat dia bekerja. Menariknya, uang palsu tersebut digunakan untuk membayar jasa tukang pijat.

 

“Perkara uang palsu dengan oknum pelaku dokter Putu Bagus Galih Pramana asal Desa Daja Peken Tabanan, TKP di Jalan Wagimin, Kediri Tabanan,” kata Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar, Jumat kemarin (2/9).

 

Peristiwa kasus uang palsu ini sejatinya terjadi pada Jumat 22 Juli lalu. Namun, pihaknya baru bisa membuka ke publik, karena harus menunggu hasil ahli lab forensik dan kajian Bank Indonesia.

 

Kasus uang palsu ini bermula dari Putu Bagus Galih Pramana yang datang kepada SN, berprofesi sebagai tukang pijat. Pelaku meminta untuk memijat bagian seluruh badannya.

 

Tersnagka Bagus Galih saat itu mengaku sebagai Gus Yoga. Setelah selesai memijat, pelaku melakukan pembayaran dengan menggunakan 5 lembar uang palsu pecahan lima puluhan ribuan. Korban yang merasa tertipu sehingga melaporkan ke polisi. “Korban memberikan informasi kepada kita telah terjadi dugaan mengedarkan uang palsu,” ungkap AKP Yoga Sekar.

 

Setelah polisi melakukan penyelidikan sehingga berhasil membekuk oknum dokter ini. “Kami tangkap oknum dokter Bagus Galih ini di rumahnya di daerah Puskemas Selemadeg Barat, dua hari setelah kejadian dan pelaku mengakui perbuatannya,” tuturnya.

 

Pelaku mengaku mencetak uang palsu dengan menggunakan printer kerja di Puskemas Selemadeg Barat dengan 5 lembar pecahan lima puluh ribuan yang dicetak. Dan mengaku pula uang tersebut digunakan untuk membayar jasa tukang pijat. “Pengakuan pelaku baru sekali mencetak uang palsu dan baru pertama kali menggunakan, alasan pelaku mencetak uang palsu hanya iseng,” terang AKP Yoga Sekar.

 

Sementara itu, hasil keterangan para ahli dalam hal ini laboratorium forensik dan Bank Indonesia menyebut 5 lembar pecahan uang Rp 50 ribu yang dipakai pelaku membayar jasa tukang pijat murni adalah uang palsu. Kemudian pemeriksaan Bank Indonesia 5 lembar uang pecahan Rp 50 ribu tidak memenuhi ciri-ciri keaslian uang Indonesia alias palsu.

 

Akibat perbuatannya pelaku oknum dokter umum di puskemas Selemadeg Barat, pihaknya menjerat dengan pasal 36 ayat ayat (1) dan ayat (3) UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang memalsukan rupiah dan membelanjakan rupiah yang diketahui merupakan rupiah palsu. Dimana ancaman hukumannya 10 tahun penjara paling sedikit dan paling lama 15 tahun.

 

Disisi lain, oknum dokter Putu Bagus Galih Pramana tertunduk malu saat digelandang di Mapolres Tabanan. Bagus Galih terus menutupi wajahnya dari sorotan kamera awak media. “Iya saya cetak uang palsu menggunakan printer puskemas,” akunya sambil menutupi wajah.

 

Bagus Galih mengaku dirinya tidak memproduksi uang palsu hanya membuat. “Kalau produksi kan dalam jumlah banyak, bisa ratusan juta saya cetak. Ini cuma iseng saja, saya foto copy uang Rp 50 ribu hanya lima lembar kok,” tuturnya .

 

Kenapa harus menggunakan uang palsu tersebut untuk membayar jasa pijat? “Jujur saya ngebleng, saya juga tak tahu,” imbuhnya. (uli)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/