27.3 C
Jakarta
21 November 2024, 22:19 PM WIB

PARAH! 16 Hari Polresta Sukses Ciduk 10 Bandar dan 18 Pemakai Narkoba

DENPASAR – Rantai peredaran barang haram berupa Narkotika memang sulit dipotong di Pulau Dewata ini. Bak mati satu tumbuh seribu, kasus serupa muncul berulang-ulang.

Sejumlah upaya telah dilakukan oleh Pemerintah dan aparat berwenang. Namun, peredaran barang terlarang tersebut masih tetap terjadi.

Pihak kepolisian dari Polresta Denpasar kembali merilis kasus Narkotia di halaman kantornya pada Rabu (3/10) kemarin. Para tersangka pun di rantai dan digiring ke hadapan awak media yang hadir.

Total ada 28 tersangka dari 24 kasus yang berhasil diungkap Sat Resnarkoba dengan di back up oleh Satgas CTOC Polda Bali dalam Operasi Antik 2019 selama 16 hari.

Yakni dari tanggal dari tanggal 13 September 2019 hingga 28 September 2019. “Dari 28 tersangka ini, 10 orang Tersangka berperan sebagai Bandar atau Kurir.

18 orang lainnya merupakan pemakai,” ujar Kapolresta Kombes Ruddi Setiawan didampingi kasat narkoba AKP Mickhael Hutabarat.

Lebih detail di kelompokan lagi, berdasarkan daerah asal, tersangka sebagai Bandar atau Kurir yakni dari Jawa 6 orang (berada di Bali sejak bulan Januari 2019) dan Bali 4 orang.

Sedangkan asal tersangka sebagai pemakai, Jawa 16 orang dan Bali 2 orang. Untuk jumlah barang bukti, Shabu : 113,58 gram, Ekstasi : 310,5 butir, Ganja : 13,38 gram dan Gorila : 4, 45 gram.

“Untuk sumber barang ini diperoleh dari seseorang tidak dikenal. Motifnya, ini bagian dari sindikat, faktor ekonomi dan kecanduan mereka yang sebagai pemakai,” sambungnya.

Para tersangka ini pun dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara

paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Juga pasal 111 (1) UU.RI.No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Serta melanggar Perda Kabupaten Badung No.1 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan peredaran Minuman Beralkohol (Tipiring Miras).

“Satresnarkoba Poiresta Denpasar dengan di back up oleh Sat TOC Polda Bali berhasil menyelamatkan generasi muda dan bahaya Narkotika sebanyak 3.000 jiwa,” pungkasnya

DENPASAR – Rantai peredaran barang haram berupa Narkotika memang sulit dipotong di Pulau Dewata ini. Bak mati satu tumbuh seribu, kasus serupa muncul berulang-ulang.

Sejumlah upaya telah dilakukan oleh Pemerintah dan aparat berwenang. Namun, peredaran barang terlarang tersebut masih tetap terjadi.

Pihak kepolisian dari Polresta Denpasar kembali merilis kasus Narkotia di halaman kantornya pada Rabu (3/10) kemarin. Para tersangka pun di rantai dan digiring ke hadapan awak media yang hadir.

Total ada 28 tersangka dari 24 kasus yang berhasil diungkap Sat Resnarkoba dengan di back up oleh Satgas CTOC Polda Bali dalam Operasi Antik 2019 selama 16 hari.

Yakni dari tanggal dari tanggal 13 September 2019 hingga 28 September 2019. “Dari 28 tersangka ini, 10 orang Tersangka berperan sebagai Bandar atau Kurir.

18 orang lainnya merupakan pemakai,” ujar Kapolresta Kombes Ruddi Setiawan didampingi kasat narkoba AKP Mickhael Hutabarat.

Lebih detail di kelompokan lagi, berdasarkan daerah asal, tersangka sebagai Bandar atau Kurir yakni dari Jawa 6 orang (berada di Bali sejak bulan Januari 2019) dan Bali 4 orang.

Sedangkan asal tersangka sebagai pemakai, Jawa 16 orang dan Bali 2 orang. Untuk jumlah barang bukti, Shabu : 113,58 gram, Ekstasi : 310,5 butir, Ganja : 13,38 gram dan Gorila : 4, 45 gram.

“Untuk sumber barang ini diperoleh dari seseorang tidak dikenal. Motifnya, ini bagian dari sindikat, faktor ekonomi dan kecanduan mereka yang sebagai pemakai,” sambungnya.

Para tersangka ini pun dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara

paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Juga pasal 111 (1) UU.RI.No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Serta melanggar Perda Kabupaten Badung No.1 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan peredaran Minuman Beralkohol (Tipiring Miras).

“Satresnarkoba Poiresta Denpasar dengan di back up oleh Sat TOC Polda Bali berhasil menyelamatkan generasi muda dan bahaya Narkotika sebanyak 3.000 jiwa,” pungkasnya

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/