GIANYAR – Tim Resmob Dit Reskrimum Polda Bali memback up Tim Resmob Satreskrim Polres Gianyar menangkap seorang pelaku jambret bernama Samsul Arifin. Dia ditangkap pada Jumat (2/10) di rumahnya di Baturiti, Tabanan.
Dir Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan menerangkan, penangkapan pria kelahiran Bondowoso itu bermula dari adanya laporan seorang wanita bernama I Komang Ayu Doris Melani. Dia mengaku dijambret oleh seseorang di Jalan By Pass Darmagiri, tepatnya di depan kampus Elizabet, Kelurahan Bitra, Gianyar. Korban kehilangan satu unit HP.
Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Anggota Tim Resmob Sat Reskrim Polres Gianyar melakukan penyelidikan, dan didapat informasi bahwa di Jalan Gunung Welirang nomor 17, lingkungan Tegal Kawan, Pemecutan Kelod Denpasar Barat diketahui ada seseorang yag bernama Harum Intana Putri menguasai satu buah hp iphone 7 warna gold yang diduga milik korban.
Polisi kemudian bergerak ke lokasi tersebut. Di sana mereka bertemu dengan Harum Intana Putri dan langsung mencocokkan IMEI Hp Iphone 7 warna gold yang dipegang oleh Harum Intana Putri.
“Setelah dicocokkan ternyata HP dan nomor IMEI Hp itu cocok dengan HP korban kasus penjambretan yang terjadi di Jalan By Pass Darmagiri Kelurahan Bitra, Gianyar,” terang Dodi Rahmawan, Sabtu (3/10).
Saat itu, Harum Intana Putri mengaku membeli HP itu dari seorang pria dari Klungkung bernama I Gede Ari Prayoga. Berdasarkan keterangan itu, polisi mencari keberadaan Ary Prayoga. Saat didapati, Prayoga mengaku bahwa Hp itu dibeli dari seseorang dengan proses COD Jln Raya Sempidi, Badung.
“Pelaku menawarkannya melalui sosial media Facebook,” imbuhnya.
Berdasarkan informasi itu, tim Resmob Sat Reskrim Polres Gianyar yang diback up Tim IT Polda Bali mendatangi rumah pelaku Samsul Arifin di Banjar Tunda Desa Mekar Sari, Baturiti, Tabanan. “Pelaku ditangkap di rumahnya. Kemudian digiring ke Polres Gianyar untuk diproses lanjut. Kami juga amankan Hp curian dan sepeda motor pelaku saat beraksi sebagai barang bukti,” tandasnya.