DENPASAR-Pernyataan Kuasa Hukum I Ketut Sudikerta, Togar Situmorang yang menyatakan bahwa kliennya tak tahu apa-apa dalam kasus jual beli tanah milik Duwe Pura Jurit Uluwatu, Desa Pecatu, Kuta Selatan senilai Rp 150 miliar teryata bohong besar.
Sebaliknya, atas kasus yang menetapkan mantan Wakil Gubernur Bali sebagai tersangka, itu Polda Bali justru bongkar borok Sudikerta.
Seperti ditegaskan Direskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho. Di hadapan media, perwira menengah dengan melati tiga di pundak ini membeber kasus yang menjerat politisi yang juga ketua DPD I Partai Golkar Bali hingga menjadi tersangka.
Menurutnya, hingga kasus yang terjadi dari sejak 2013 lalu bergulir ke ranah hukum berawal saat Bos PT Maspion Grup Ali Markus berniat membeli tanah di wilayah, Nusa Dua.
Dalam kesempatan itu, kepada Ali Markus, Sudikerta menawarkan dua bidang tanah yang diklaim sebagai miliknya sendiri di wilayah Balangan, Jimbaran.
Dua bidang tanah yang diklaim Sudikerta, itu yakni masing-masing tanah dengan nomor SHM 5048 seluas kurang lebih 38 ribu meter persegi, dan tanah dengan nomor SHM 16249 seluas 3.300 meter persegi.
Selanjutnya, setelah menyetujui dan membayar uang, belakangan diketahui, ternyata tanah seluas 38 ribu meter pesegi dengan nomor SHM 5048 bukan milik Sudikerta. Melainkan tanah itu milik Duwe Pura Jurit Uluwatu.
Sedangkan sebidang tanah dengan Nomor SHM 16249 seluas 3.300 meter persegi telah dijual ke PT Dua Kelinci dengan harga Rp 16 miliar.
Menurut uliar, untuk mengelabuhi Maspion Grup, Sudikerta memalsukan surat tanahnya.
“Disinilah satu keadaan palsunya. Inilah alat gerak yang digunakan oleh Sudikerta untuk menipu PT Maspion,” tegas Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, di Mapolda Bali, Senin (3/12).
Padahal, lanjutnya dari kewajiban, PT Maspion selaku pembeli tanah sudah mengirimkan uang kurang lebih Rp 150 miliar kepada Sudikerta dan kawan-kawan.
Sudikerta dalam hal ini juga berperan untuk pencairan cek dan bilyet giro (BG).
Oleh Sudikerta lanjut Yuliar, sejumlah uang ini dibagi ke bebedapa rekannya yang saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, Sudikerta dkk juga mendirikan perusahaan atas nama PT Pecatu Gemilang. PT ini kata Yuliar juga ternyata tak memiliki modal sama sekali.
Setelah dana Rp 150 miliar itu ditransfer oleh PT Maspion, dibukalah rekening PT Pecatu Gemilang.
Dalam proses pembukaan rekening itu, Sudikerta turut hadir di bank.