DENPASAR-Pascaditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penipuan, pemalsuan dokumen, pencucian dan penggelapan, Ditreskrimsus Polda Bali langsung menerbitkan surat pencekalan bagi mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta.
Politisi yang juga ketua DPD I Partai Golkar Bali, itu dilarang bepergian ke luar negeri selama pencekalan.
Bahkan tak hanya pencekalan, sejak ditetapkan tersangka dalam kasus jual beli tanah milik duwe Pura Jurit Uluwatu, di Desa Pecatu, Kuta Selatan senilai Rp 150 miliar, mantan wakil bupati Badung ini juga langsung menjalani pemeriksaan di Polda Bali.
Seperti dibenarkan Direktur reserse criminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho.
Menurutnya, usai ditetapkan tersangka penyidik Polda Bali sudah dua kali memeriksa Sudikerta.
“Sejauh ini Sudikerta sudah dua kali diperiksa. Yang bersangkutan akan diperiksa lagi nanti,” kata Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho dalam jumpa pers di Polda Bali, Senin (3/12).
Hanya saja, meski sudah dipanggil dan diperiksa penyidik, namun terkait rencana penahanan dari calon DPR-RI dari Partai Golkar Dapil Bali, ini Yuliar menyatakan masih belum ditentukan.
“Belum ditentukan karena penyidik masih melakukan penyidikan secara berlanjut,”tambahnya.