25.1 C
Jakarta
21 September 2024, 7:57 AM WIB

Bawa Sabu, Diciduk di Parkir KFC Tabanan

TABANAN – Putu Eka Putra Wibawa Duaja, 29, lelaki yang beralamat di Banjar Tengah Kawah, Desa/ Kecamatan Kerambitan, Tabanan diciduk

anggota Satuan Reserse NarkobaPolres Tabanan di halaman parkir restoran KFC Jalan By Pass Ir Soekarno, Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kediri, Tabanan Selasa (2/1).

Eka diamankan karena ketahuan membawa dua paket sabu-sabu dengan berat masing-masing 0,04 dan 0,07 gram netto.

Penangkapan lelaki yang tinggal di Perumahan Griya Alam Nomor 22, Banjar Bakisan, Desa Denbantas, Tabanan itu berlangsung sekitar pukul 20.30 Wita.

Saat itu, anggota Satres Narkoba Polres Tabanan menduga Eka membawa sabu-sabu. Kemudian, ketika dia memarkir mobil Daihatsu Ayla warna putih DK 1387 GT yang diparkir di belakang KFC, polisi pun menyergapnya.

Dalam penggeledahan pada tubuh terduga, tidak ditemukan narkotika. Namun, setelah diinterogasi, akhirnya tersangka mengaku menyimpan sabu-sabu di dalam tas yang ditaruh di dalam mobil.

Setelah dicari, ditemukan tas gendong warna coklat berisi dua plastik klip berisi kristal bening. “Masing-masing seberat 0,07 dan 0,04  gram netto,” kata Kasat Narkoba Polres Tabanan AKP Losa Lusi  Araujo Rabu (3/1).

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengakui bahw barang haram itu miliknya. Satres Narkoba Polres Tabanan juga menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika.

I Gede Aristia Surya Pratama, 25,  yang beralamat  Banjar Dinas Gelogor, Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur ditangkap hanya berselang satu jam kemudian, dari penangkapan sebelumnya.

Dia ditangkap di rumahnya dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,09 gram netto yang terbungkus plastik di dalam lemari pakaian kamar tidurnya. 

“Dari penggeledahan lebih lanjut, ditemukan dompet berisi 10 buah plastik klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga sabu-sabu dengan berat keseluruhan 1,13  gram netto dan satu buah alat isap sabu-sabu atau bong,” beber Losa.

Atas perbuatannya, Losa mengatakan, keduanya sudah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Tabanan untuk proses pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.

Losa belum bisa memastikan apakah perbuatan kedua tersangka itu sebagai pengedar atau hanya pemakai

TABANAN – Putu Eka Putra Wibawa Duaja, 29, lelaki yang beralamat di Banjar Tengah Kawah, Desa/ Kecamatan Kerambitan, Tabanan diciduk

anggota Satuan Reserse NarkobaPolres Tabanan di halaman parkir restoran KFC Jalan By Pass Ir Soekarno, Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kediri, Tabanan Selasa (2/1).

Eka diamankan karena ketahuan membawa dua paket sabu-sabu dengan berat masing-masing 0,04 dan 0,07 gram netto.

Penangkapan lelaki yang tinggal di Perumahan Griya Alam Nomor 22, Banjar Bakisan, Desa Denbantas, Tabanan itu berlangsung sekitar pukul 20.30 Wita.

Saat itu, anggota Satres Narkoba Polres Tabanan menduga Eka membawa sabu-sabu. Kemudian, ketika dia memarkir mobil Daihatsu Ayla warna putih DK 1387 GT yang diparkir di belakang KFC, polisi pun menyergapnya.

Dalam penggeledahan pada tubuh terduga, tidak ditemukan narkotika. Namun, setelah diinterogasi, akhirnya tersangka mengaku menyimpan sabu-sabu di dalam tas yang ditaruh di dalam mobil.

Setelah dicari, ditemukan tas gendong warna coklat berisi dua plastik klip berisi kristal bening. “Masing-masing seberat 0,07 dan 0,04  gram netto,” kata Kasat Narkoba Polres Tabanan AKP Losa Lusi  Araujo Rabu (3/1).

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengakui bahw barang haram itu miliknya. Satres Narkoba Polres Tabanan juga menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika.

I Gede Aristia Surya Pratama, 25,  yang beralamat  Banjar Dinas Gelogor, Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur ditangkap hanya berselang satu jam kemudian, dari penangkapan sebelumnya.

Dia ditangkap di rumahnya dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,09 gram netto yang terbungkus plastik di dalam lemari pakaian kamar tidurnya. 

“Dari penggeledahan lebih lanjut, ditemukan dompet berisi 10 buah plastik klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga sabu-sabu dengan berat keseluruhan 1,13  gram netto dan satu buah alat isap sabu-sabu atau bong,” beber Losa.

Atas perbuatannya, Losa mengatakan, keduanya sudah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Tabanan untuk proses pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.

Losa belum bisa memastikan apakah perbuatan kedua tersangka itu sebagai pengedar atau hanya pemakai

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/