DENPASAR – Pengamat kebijakan publik yang juga dikenal sebagai ‘Panglima Hukum’ Togar Situmorang SH MH MAP mengaku prihatin atas persoalan hukum yang membelit masyarakat Bali selama ini.
“Setelah diberkahi alam Bali, di besarkan oleh Bali, kini saatnya saya mengabdi untuk Bali,” ucap Togar kepada awak media, Rabu (28/2) lalu.
Togar yang dikenal advokat senior itu merasa miris dengan persoalan hukum yang ada di masyarakat, rasa keadilan masyarakat kerap tidak terpenuhi, belum lagi ada oknum pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memperkaya diri.
Seperti yang terjadi pada kasus hukum yang saat ini sedang di tangannya saat ini dimana objeknya terletak di Ungasan Jimbaran dan tanahnya tersebut merupakan objek yang terletak dalam kawasan premium.
“Tanah tersebut seluas 7.832 M2 yang dimiliki seorang Guru Olah raga di salah satu sekolah yang terletak di Ungasan-Jimbaran bernama I Ketut Darmawan,” jelas Togar.
Togar mengungkapkan tanah tersebut di jual oleh I Ketut Darmawan kepada inisial I M dengan total harga sekitar Rp. 27.000.000.000 (dua puluh tujuh miliar rupiah) dengan harga Per Are Rp. 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
“Padahal harga tanah tersebut tidak sampai seperti harga yang di tawarkan Rp. 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah, hal tersebut merupakan salah satu modus yang dilakukan oleh ‘mafia tanah’ untuk mendapatkan tanah yang di inginkan,” jelas Togar dengan raut wajah sedih.
Menurut Togar, transaksi tersebut dilakukan di salah satu hotel yang terletak di Kuta, Badung yang di hadiri oleh penjual beserta istrinya disalah satu notaris di kabupaten Badung.
Setelah kesepakatan jual beli di sepakati dengan total sebesar Rp. 27.000.000.000 (dua puluh tujuh miliar rupiah) dengan luas tanah 7.832 M2,
kemudian pembeli I M, H S selaku pendana melakukan pembayaran di Bank BCA dengan pembayaran awal sebesar Rp.4.000.000.000 (empat miliar rupiah).
“Pada hari yang sama I Ketut Darmawan dan isteri disuruh menstransfer dana sebesar Rp.1.580.000.000 (satu miliar lima ratus selapan puluh juta rupiah),
kemudian pada hari itu juga Ketut Darmawan dan Isteri disuruh transfer oleh I M ke rekening atas nama inisial ALsebesar Rp.840.000.000 (delapan ratus empat puluh juta rupiah),” ungkap Togar.
Lalu pada 24 Januari 2018, lanjut Togar, Ketut Darmawan dan istri disuruh lagi oleh IM untuk transfer ke rekening dengan inisial.
FHK sebesar Rp. 390.000.000 (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah). Namun sampai saat ini Ketut Darmawan dan istri belum menerima pembayaran atas pelunasan jual beli tersebut, serta sertipikat tanah mereka masih ada di Notaris Kabupaten Badung.
“Sampai saat ini sertifikat belum diserahkan kepada penjual, padahal jual beli tersebut belum di lunasi dan bahkan tidak pernah melakukan pembayaran lagi,” terang Togar yang juga dikenal
sebagai caleg milenial dan dekat dengan generasi muda ini yang juga di sela-sela kesibukan masih konsern memperhatikan altet dengan menjadi Ketua Umum POSSI (Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia) Kota Denpasar.
Lantaran itulah, Togar sangat menyayangkan banyak tanah sengketa di Bali terutama tanah-tanah premium.
Togar dengan tegas mengatakan kasus tanah di Bali banyak melibatkan orang-orang besar seperti Oknum Notaris, Pendana, dan aparat hukum.
“Itu yang akan saya perjuangkan, tidak boleh ada sengketa tanah rugikan warga Bali. Tidak boleh ada tanah di Bali yang di miliki dengan cara melawan hukum,” pungkas Togar yang dikenal sebagai
advokat dermawan yang kerap memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu dan tertindas dalam penegakan hukum itu. (rba)