DENPASAR – Setelah mengonsumsi ekstasi, Vedelis Godlif Beys, 31, selalu merasakan senang. Apalagi saat mendengar musik, pria yang bekerja sebagai sekuriti itu langsung hiperaktif.
Yang ada di dalam pikiran Vedelis selalu happy. Namun, saat menjalani sidang tuntutan Vedelis sama sekali tampak tidak bahagia.
Sekalipun sidang digelar dalam jaringan (daring) atau online, Vedelis tak mampu menyembunyikan wajah tegangnya.
Pria tamatan SMA itu pun harap-harap cemas mendengar tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Ni Ketut Muliani.
“Terdakwa terbukti bersalah memiliki dan menguasai dua butir ekstasi seberat 0,64 gram,” ujar JPU Muliani, kemarin.
Sementara majelis hakim yang diketuai Esthar Oktavi di ruang terpisah tampak serius mendengarkan tuntutan JPU.
Ditegaskan JPU Muliani, perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika atau penyalahguna narkotika untuk diri sendiri.
Terdakwa ditangkap 22 Oktober pukul 14.30 di Jalan Raya Sesetan, Gang Marlin, Denpasar Selatan.
Saat itu, di tangan kirinya memegang satu klip plastik berisi dua butir ekstasi. Terdakwa mengaku membeli ekstasi seharga Rp 800 ribu dari seseorang yang disebut bernama Komang.
Setelah mentransfer uang Rp 800 ribu, terdakwa mengambil ekstasi yang ditempel di tiang listrik di Jalan Gurita, Sesetan.
Namun, setelah mengambil ekstasi itu terdakwa dibekuk anggota Polresta Denpasar. Terdakwa mengonsumsi barang haram itu dengan cara dicampur dengan segelas air mineral dan sebotol minuman berenergi.
Setelah meminum ekstasi terdakwa merasakan halusinasi dan hiperaktif saat mendengar musik serta diselimuti perasaan senang.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun,” tuntut JPU. Hakim melalui pengeras suara meminta terdakwa menanggapi tuntutan JPU.
“Saya menyesal, Yang Mulia. Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi. Saya minta keringanan,” tuturnya dari dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan.