31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 10:57 AM WIB

Polda Bali Segera Periksa Bupati Giri Prasta dan Wayan Disel

DENPASAR-Direskrimum Polda Bali, Kombes Pol Surawan mengatakan akan menindaklanjuti laporan dari Bupati Badung Giri Prasta. Seperti diketahui, Giri Prasta melaporkan Wayan Disel Astawa pada Senin (4/4/2022) ke Polda Bali.

 

Politikus PDIP itu melaporkan Bendesa Ungasan, Kuta Selatan, Wayan Disel Astawa terkait dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta autentik. 

 

“Kami terima laporan Bupati dengan dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta autentik, disitu ada perjanjian kerjasama yang dibuat notaris antara desa adat dengan pengusaha, bukti yang dibawa sudah lengkap ada 7 akta perjanjian,” kata , Kombes Pol Surawan di Polda Bali, Senin (4/4/2022).

 

Dikatakannya bahwa tidak ada perjanjian bawah tangan seperti yang disebutkan oleh Bupati Badung. “Tidak ada perjanjian di bawah tangan yang disebutkan karena semua sudah bentuk akta yang dibuat notaris, maka dari itu kami terima atas tuduhan pasal 266 (KUHP),” tambahnya. 

 

Terkait laporan itu, pihaknya pun akan melakukan penyelidikan. Mulai dari memanggil pihak pelapor dan juga pihak terlapor.

 

“Kami akan lakukan penyelidikan dan pemeriksaan, melengkapi dokumen, memanggil pelapor, terlapor dan siapapun yang terlibat. Termasuk kami memanggil BPN, untuk membuktikan nanti bahwa tanah dalam perjanjian benar tanah negara atau memang milik desa adat,” pungkasnya.

 

 

DENPASAR-Direskrimum Polda Bali, Kombes Pol Surawan mengatakan akan menindaklanjuti laporan dari Bupati Badung Giri Prasta. Seperti diketahui, Giri Prasta melaporkan Wayan Disel Astawa pada Senin (4/4/2022) ke Polda Bali.

 

Politikus PDIP itu melaporkan Bendesa Ungasan, Kuta Selatan, Wayan Disel Astawa terkait dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta autentik. 

 

“Kami terima laporan Bupati dengan dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta autentik, disitu ada perjanjian kerjasama yang dibuat notaris antara desa adat dengan pengusaha, bukti yang dibawa sudah lengkap ada 7 akta perjanjian,” kata , Kombes Pol Surawan di Polda Bali, Senin (4/4/2022).

 

Dikatakannya bahwa tidak ada perjanjian bawah tangan seperti yang disebutkan oleh Bupati Badung. “Tidak ada perjanjian di bawah tangan yang disebutkan karena semua sudah bentuk akta yang dibuat notaris, maka dari itu kami terima atas tuduhan pasal 266 (KUHP),” tambahnya. 

 

Terkait laporan itu, pihaknya pun akan melakukan penyelidikan. Mulai dari memanggil pihak pelapor dan juga pihak terlapor.

 

“Kami akan lakukan penyelidikan dan pemeriksaan, melengkapi dokumen, memanggil pelapor, terlapor dan siapapun yang terlibat. Termasuk kami memanggil BPN, untuk membuktikan nanti bahwa tanah dalam perjanjian benar tanah negara atau memang milik desa adat,” pungkasnya.

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/