DENPASAR – Dua orang sarjana pengangguran ditangkap Satresnarkoba Polresta Denpasar, Rabu (22/4) sekitar pukul 13.45 siang lalu.
Keduanya bernama Septiar Cahaya Saputra, 29, dan I Putu Sastrawan, 29. Dari tangan dua pemuda tamatan S1 itu, polisi menyita barang bukti 1 paket sabu.
Menurut informasi, rencananya barang bukti sabu itu akan dikonsumsi berdua di kamar kos pelaku di Jalan Pelabuhan Benoa Gang Sinar, Benoa.
Penangkapan ini bermula dari adanya gerak gerik orang mencurigakan di Jalan Tukad Gangga I Banjar Mandalasari, Desa Yang Batu, Denpasar Timur.
Orang itu adalah Septiar Cahaya Saputra. Dia seperti sedang menunggu kesempatan untuk melakukan sesuatu di sekitar lokasi.
“Anggota kami sudah memantau pelaku ini gerak geriknya mencurigakan. Ternyata dia sedang menunggu momen untuk mengambil barang tempelan di dekat situ. Sehingga kami langsung mengamankannya,” terang petugas kepolisian.
Saat dibekuk, polisi melakukan penggeledahan. Dari tangannya diamankan 1 paket sabu seberat 0,35 gram.
“Pemuda asal Ciamis Jawa Barat ini mengaku barang haram tersebut dibeli dari seorang pengedar melalui via telpon dan membayar dengan sistem transfer,” tambahnya.
Saat diselidiki lebih jauh, ternyata sabu itu juga dipesan oleh teman pelaku, I Putu Sastrawan. Saat itu, I Putu Sastrawan menunggu di rumah kos di Jalan Pelabuhan Benoa Gang Sinar, Benoa.
Berbekal pengakuan Septiar, Polisi secepatnya mengejar tersangka Sastrawan di kamar kos. “Anggota kami mengamankan
1 buah bong alat isap sabhu di kamar kos itu. Ternyata keduanya membeli sabhu itu dengan cara patungan untuk dipakai berdua,” katanya.
Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan kedua tersangka. “Saya belum monitor,” tandasnya.