DENPASAR – Bisnis ganja yang dijalankan Kurniawan Rusdianto harus dibayar mahal. Pria 43 tahun itu diganjar hukuman cukup tinggi, 18 tahun penjara.
Hukuman tersebut dipastikan membuat Kurniawan menua di hotel prodeo. Majelis hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa menyatakan,
terdakwa terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat dengan menerima atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika berupa ganja sebanyak lima kardus atau seberat 21 kilogram.
Terdakwa juga menguasai pil ekstasi sebanyak 10,48 butir. “Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah sebagaimana diatur dan diancam dalam
Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 jo ayat (1) UU Narkotika,” tegas hakim Kimiarsa di Ruang Sari, PN Denpasar, belum lama ini.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun penjara,” imbuh hakim Kimiarsa.
Putusan hakim ini lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU I Made Tangkas. JPU asal Kejati Bali itu sebelumnya menuntut dengan pidana penjara selama 19 tahun dan denda yang sama besarannya.
“Kami menerima, Yang Mulia,” ujar JPU. Sementara terdakwa yang didampingi tak bisa berbuat banyak.
Meski hanya mendapat diskon satu tahun penjara, terdakwa menerima hukuman. “Saya menerima, Yang Mulia,” ucapnya, pasrah.
Dijelaskan dalam dakwaan JPU, pada Minggu (6/1/2019) pukul 21.00 dan pada Senin (14/1/2019) pukul 18.30, terdakwa memarkir mobilnya PT JNE, Jalan Danau Poso, Nomor 1A, Sanur,
Denpasar Selatan, dan pada sebuah rumah sewa di Jalan Pulau Roti, Gang Panda, Nomor 2, kamar H, lantai dua, Pedungan, Denpasar Selatan.
Terdakwa melakukan permufakatan jahat memalui pesan WhatsApp (WA). Terdakwa dihubungi seseorang bernama Putra (masih DPO)
diminta untuk kedua kalinya mengambil paket narkotika berupa tanaman kering atau ganja yang lebih banyak dibandingkan paket pertama.
Dengan mengendarai mobil Daihatsu Sigra warna putih nopol DK 1879 DK tiba di PT JNE, Jalan Danau Poso.
Terdakwa menerima paket yang pengurusan untuk pengambilan narkotika dibantu saksi Muhamad Hariyono (berkas terpisah).
Sebelumnya saksi Hariyono juga dimintai tolong seseorang bernama Rizal mengurus pengambilan narkotika dengan cara mengirimkan resi pengambilan barang melalui WA.
Saksi Hariyono meminta bantuan saksi Putu Gita Perdana Putra, karyawan JNE. Antara Hariyono dengan Gita sesama kenal karena sebelumnya Hariyono adalah karyawan di JNE tersebut.
Singkat cerita, Hariyono bertemu dengan terdakwa Kurniawan di areal parkir JNE. Pukul 21.00 Wita, terdakwa dan saksi Hariyono menuju gudang mengambil paketan di gudang JNE dengan menaiki mobil Sigra.
“Paket berupa lima kardus ganja kemudian dimasukkan ke dalam bagasi belakang mobil. Setelah semua paket masuk,
ketika hendak menandatangani serah terima barang, terdakwa ditangkap petugas BNNP Bali,” beber JPU Tangkas.
Setelah diinterogasi akhirnya terdakwa mengakui jika di kamar kosnya masih ada narkotika. Petugas meluncur ke kos terdakwa di Jalan Pulau Roti.
Hasilnya, ditemukan narkoba yang sudah dikemas dalam bentuk plastik kecil-kecil siap edar. Narkoba jenis ganja tersebut disimpan di dalam lemari terdakwa.
Berat ganja yang ditemukan di dalam kamar terdakwa seberat 21 kilogram. Selain itu juga ditemukan ekstasi sebanyak 10,48 butir.