29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 0:36 AM WIB

Dituntut 18 Tahun Penjara, WN Peru Ngaku Keluarganya Diancam Dibunuh

DENPASAR – Setelah dituntut 18 tahun penjara, Guido Torres Morales, 55, akhirnya buka suara.

Warga Peru terdakwa penyelundupan kokain seberat 950 gram itu mengaku dirinya terpaksa mau menyelundupkan kokain ke Bali karena keluarganya terancam.

Ada pihak yang mengancam akan mencelakai keluarganya jika Guido tidak mau membawa kokain ke Bali.

Karena merasa terancam itu akhirnya Guido mau membawa kokain ke Bali yang dimasukkan ke dalam 125 kapsul dengan cara ditelan. Persis seperti orang meminum obat.

“Jika terdakwa tidak melakukan perintah (membawa kokain), keluarga terdakwa akan dibunuh,” ujar Aji Silaban, pengacara terdakwa dari Posbakum Peradi Denpasar.

Aji juga menyertakan surat dari Konsulat Peru yang menerangkan terdakwa tidak memiliki catatan kriminal dan berperilaku balik di negaranya.

Aji menambahkan, terdakwa telah menyesal dan mengakui perbuatannya bersalah. “Terdakwa juga meminta maaf kepada pemerintah Indonesia.

Terdakwa ini tulang punggung keluarga. Kami memohon agar terdakwa dijatuhi pidana seringan-ringannya,” imbuh pengacara muda itu.

Menanggapi pembelaan terdakwa, jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Bali bergeming. Jaksa menegaskan tetap pada tuntutan yang telah diajukan.

Selain menuntut pidana penjara selama 18 tahun, jaksa juga menuntut terdakwa membayar pidana denda Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara.

Guido dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum mengimpor narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Terdakwa diyakini melanggar Pasal 113 ayat (2) UU Narkotika. Usai para pihak saling menanggapi, sidang akan kembali dilanjutkan dua pekan mendatang mengagendakan pembacaan putusan. 

DENPASAR – Setelah dituntut 18 tahun penjara, Guido Torres Morales, 55, akhirnya buka suara.

Warga Peru terdakwa penyelundupan kokain seberat 950 gram itu mengaku dirinya terpaksa mau menyelundupkan kokain ke Bali karena keluarganya terancam.

Ada pihak yang mengancam akan mencelakai keluarganya jika Guido tidak mau membawa kokain ke Bali.

Karena merasa terancam itu akhirnya Guido mau membawa kokain ke Bali yang dimasukkan ke dalam 125 kapsul dengan cara ditelan. Persis seperti orang meminum obat.

“Jika terdakwa tidak melakukan perintah (membawa kokain), keluarga terdakwa akan dibunuh,” ujar Aji Silaban, pengacara terdakwa dari Posbakum Peradi Denpasar.

Aji juga menyertakan surat dari Konsulat Peru yang menerangkan terdakwa tidak memiliki catatan kriminal dan berperilaku balik di negaranya.

Aji menambahkan, terdakwa telah menyesal dan mengakui perbuatannya bersalah. “Terdakwa juga meminta maaf kepada pemerintah Indonesia.

Terdakwa ini tulang punggung keluarga. Kami memohon agar terdakwa dijatuhi pidana seringan-ringannya,” imbuh pengacara muda itu.

Menanggapi pembelaan terdakwa, jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Bali bergeming. Jaksa menegaskan tetap pada tuntutan yang telah diajukan.

Selain menuntut pidana penjara selama 18 tahun, jaksa juga menuntut terdakwa membayar pidana denda Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara.

Guido dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum mengimpor narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Terdakwa diyakini melanggar Pasal 113 ayat (2) UU Narkotika. Usai para pihak saling menanggapi, sidang akan kembali dilanjutkan dua pekan mendatang mengagendakan pembacaan putusan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/