31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 10:07 AM WIB

Diduga Bawa Kabur Motor Satpam, Oknum Pengacara Residivis Dipolisikan

DENPASAR – Seorang oknum pengacara berinisial MH dilaporkan ke Polsek Denpasar Barat oleh seorang satpam bernama Marianus Jamput, 31. 

Kejadian itu terjadi pada Minggu (3/11) lalu. Pengacara yang juga residivis kasus narkoba itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana membawa kabur sepeda motor milik korban. 

Kejadian ini dilaporkan dalam bentuk aduan masyarakat (Dumas), dengan nomor DUMAS/496/XI/Bali/Resta/Sek Denbar.

Berdasar informasi, kejadian ini bermula saat Marianus Jamput sedang bekerja di Hotel Taman Suci, jalan Imam Bonjol, Denpasar, Minggu (3/11) sekitar pukul 07.00. 

Tiba-tiba MH datang dan meminjam motor milik Marianus bernomor polisi DK 4635 FBA. “Dia janji katanya hanya tiga puluh menit saja. Tapi, sampai hari ini (Rabu, 6/11) belum juga dikembalikan,” kata Marianus kemarin.

Saat itu, MH beralasan meminjam motor milik Marianus karena ingin menjemput seorang teman di seputaran Jalan Pulau Demak, Denpasar. 

Untuk membuat Marianus yakin, MH meninggalkan sebuah sepeda motor bernomor polisi DK 7605 OV beserta STNK-nya. 

Namun lebih dari tiga puluh menit sebagaimana yang dijanjikan oleh MH, sepeda motor milik Marianus belum juga kembali. 

Padahal, saat itu Marianus sebenarnya ingin buru-buru berangkat ke gereja. Namun saat ditunggu, sepeda motor miliknya yang dipinjam MH belum juga dikembalikan.

“Saya kasih pinjam karena dia (MH) tamu langganan di hotel Taman Suci,” ujar Marianus. Saat Marianus menghubungi MH lewat pesan Whatsapp, MH malah membalas dengan caci maki.

Pria asal Flores, NTT inipun terpaksa melaporkan MH  ke Polsek Denpasar Barat. Kanitreskrim Polsek Denpasar Barat Iptu Yoga Aji Sekar mengatakan bahwa pihaknya masih mengecek. “Masih dicek,” ujarnya singkat. 

DENPASAR – Seorang oknum pengacara berinisial MH dilaporkan ke Polsek Denpasar Barat oleh seorang satpam bernama Marianus Jamput, 31. 

Kejadian itu terjadi pada Minggu (3/11) lalu. Pengacara yang juga residivis kasus narkoba itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana membawa kabur sepeda motor milik korban. 

Kejadian ini dilaporkan dalam bentuk aduan masyarakat (Dumas), dengan nomor DUMAS/496/XI/Bali/Resta/Sek Denbar.

Berdasar informasi, kejadian ini bermula saat Marianus Jamput sedang bekerja di Hotel Taman Suci, jalan Imam Bonjol, Denpasar, Minggu (3/11) sekitar pukul 07.00. 

Tiba-tiba MH datang dan meminjam motor milik Marianus bernomor polisi DK 4635 FBA. “Dia janji katanya hanya tiga puluh menit saja. Tapi, sampai hari ini (Rabu, 6/11) belum juga dikembalikan,” kata Marianus kemarin.

Saat itu, MH beralasan meminjam motor milik Marianus karena ingin menjemput seorang teman di seputaran Jalan Pulau Demak, Denpasar. 

Untuk membuat Marianus yakin, MH meninggalkan sebuah sepeda motor bernomor polisi DK 7605 OV beserta STNK-nya. 

Namun lebih dari tiga puluh menit sebagaimana yang dijanjikan oleh MH, sepeda motor milik Marianus belum juga kembali. 

Padahal, saat itu Marianus sebenarnya ingin buru-buru berangkat ke gereja. Namun saat ditunggu, sepeda motor miliknya yang dipinjam MH belum juga dikembalikan.

“Saya kasih pinjam karena dia (MH) tamu langganan di hotel Taman Suci,” ujar Marianus. Saat Marianus menghubungi MH lewat pesan Whatsapp, MH malah membalas dengan caci maki.

Pria asal Flores, NTT inipun terpaksa melaporkan MH  ke Polsek Denpasar Barat. Kanitreskrim Polsek Denpasar Barat Iptu Yoga Aji Sekar mengatakan bahwa pihaknya masih mengecek. “Masih dicek,” ujarnya singkat. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/