DENPASAR – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menargetkan seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) bisa menangkap minimal satu buronan kasus pidana umum (Pidum) maupun pidana khusus (Pidsus) di wilayahnya.
Target itu dibebankan kepada masing-masing Kejati melalui program Tabur 31.1. Harapannya melalui program ini bisa membantu mempercepat penyelesaian untuk mengeksekusi pelaku tindak pidana yang melarikan diri khususnya di Bali.
“Program pusat ini artinya masing-masing 31 Kejati di Tanah Air ini bisa menangkap minimal satu buronan,” ujar Koordinator pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bali Helena Oktaviane, Rabu (4/7) siang.
Ditambahkan, dengan program Tabur 31.1 itu seluruh kejaksaan berharap bisa membantu mempercepat penyelesaian untuk mengeksekusi pelaku tindak pidana yang melarikan diri khususnya di Bali.
“Untuk status buronan bisa tersangka, bisa terdakwa, maupun terpidana,”imbuh Helena. Kata Helena, guna menunjang Program Kejagung,
selaku siswa Diklat Pim III Angkatan 1 Tahun 2018, dilaksanakanlah FGD di wilayah kerja Kejati masing-masing termasuk di Kejati Bali.
“Tujuan besarnya tentu dengan kegiatan dan program ini, bagi masyarakat Bali yang mengetahui keberadaan buron, maka dapat segera melaporkan ke Kejati Bali.
Program lapor keberadaan buron ini diberi nama Laron Kejati Bali. Kami ada permintaan khusus dari Kejagung.
Apalagi di Bali alur atau lalu lintasnya banyak, bisa udara, air dan darat. Sehingga dengan program ini bisa mempercepat penanganan kasus buronan yang melarikan diri,” harap Helena.
Selain itu, dengan program Laron Kejati Bali, harapan lainnya, masyarakat Bali yang mengetahui keberadaan buron atau DPO segera melaporkan ke call center Kejati Bali
dengan nomor +6287810177689 atau bisa menyampaikan via SMS, WA, ataupun ke alamat email laron.kejatibali@gmail.com.
“Khusus Info data buron juga dapat mengakses https://laron.kejati-bali.go.id,” katanya.