SINGARAJA – Berakhir sudah pelarian Kadek Sukrada, 28 pelaku penjambretan yang kerap kali merasakan warga di Buleleng.
Sukrada dibekuk ketika melakukan aksi penjambretan di salah satu warung di Desa Sambangan, Sukasada oleh Unit Reskrim Polres Buleleng (29/7) lalu.
Warga asal Banjar Dinas Kangin, Bondalem, Tejakula harus merintih kesakitan saat digelandang keluar ruangan Reskrim Polres Buleleng.
Pasalnya bagian betis kaki kirinya terluka setelah tim Buser Reskrim Polres Buleleng melepaskan timah besi panas saat berusaha kabur ketika dilakukan penangkapan.
Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa yang didampingi Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto mengatakan,
pelaku jambret Kadek Sukrada sudah berulang kali melakukan aksi jambret di seputaran wilayah hukum. Tercatat ada lima lokasi yang dilakukan tersangka.
Di antaranya di Jalan Desa Petandakan, Buleleng dengan menjambret handphone milik korban, pemilik warung berada di Desa Bontihing,
Kubutambahan dengan mengambil tas korban dan sejumlah uang, menjambret pengendara motor di Jalan Kubutambahan dengan membawa kabur HP
dan uang korban, menjambret di halaman Pura Blimbing Pantai, Desa Penuktukan, Tejakula dan terakhir melakukan aksi jambret di sebuah warung di Desa Sambangan, Sukasada.
“Kami tangkap pelaku Kadek Sukrada berdasar dua laporan korban jambret. Gede Putrayasa, 35 asal Desa Sambangan,
Sukasada dan Ketut Panti, 31 warga Desa Sinabun, Sawan. Dengan LP-B/92/VII/2020/BALI/RES Bll, 29 Juli 2020 dan LP-B/94/VII/2020/BALI/RES Bll,
30 Juli 2020 lalu. Jadi ada dua korban yang melapor,” terang Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa.
Pelaku melakukan aksi jambret sejak tiga bulan. Pelaku menjambret dengan lokasi berpindah-pindah satu tempat ke tempat lainnya.
Modus pelaku saat beraksi menjambret menggunakan kendaraan motor Honda Supra bernopol DK 2195 OG dengan memepet korban barulah menarik tas atau barang berharga secara paksa.
“Aksi lainnya dilakukan pelaku dengan menyasar warung-warung yang dalam kondisi sepi ayu ditinggal pemilik baru mengambil sejumlah uang,” ungkapnya.
Dari tangan tersangka Kadek Sukrada pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor
yang dikendarai pelaku saat menjambret, kalung emas, liontin, sumpel emas, tas, dompet dan uang tunai senilai Rp 410 ribu.
Sedangkan kerugian korban secara keseluruhan akibat kejahatan pelaku selama beraksi senilai Rp 6,3 juta.
Maraknya aksi kejahatan ditengah pandemi Covid-19 belakangan ini. Mulai pencurian dengan kekerasan, jambret dan kejahatan lainnya.
Pihaknya berupaya kembali mengintensifkan patroli rutin menurunkan tim reptil, reserse Polres Buleleng dan tim gabungan lainnya
yang menyasar daerah-daerah yang rawan dengan aksi kejahatan. Selain itu mengaktifkan fungsi-fungsi preventif maupun represif.
“Upaya ini akan kami lakukan gunakan memberikan rasa konduktivitas ditengah masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu Kadek Sukrada mengaku nekat menjambret lantaran terdesak kebutuhan biaya persalinan istrinya yang kala itu akan melahirkan.
“Istri hamil waktu itu sembilan bulan, tak ada biaya akhirnya menjambret,” ucapnya.
Pria tidak lulus SD ini mengaku tak pilihan lain sehingga nekat menjambret. Dulunya sempat bekerja sebagai pekerja buruh bangunan. Namun tak mencukupi.
Setiap kali menjambret beraksi menyasar HP dan uang. HP tersebut ia jual dengan harga mulai Rp 350-650 ribu.
“Saya jual ke teman hasil jambret, kalau emas belum sempat saya jual,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya pelaku disangkakan melanggar pasal 362 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.