DENPASAR – Satresnarkoba Polresta Denpasar bersama CTOC Polda Bali mengamankan dua WNA India di salah satu hotel di kawasan Benoa, Kuta Selatan, Selasa (3/9).
Dari tangan kedua pelaku, Manjet Singh, 23 dan Harvinder Singh, diamankan sebanyak 3 kg narkoba jenis sabu.
Keduanya merupakan kurir narkoba lintas negara yang terlibat dalam jaringan India dan Bali. Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan mengatakan bahwa kedua pelaku telah tujuh kali ke Indonesia.
Mereka juga sudah tiga kali ke Bali untuk mengedarkan narkoba. Sekali datang ke Bali, keduanya membawa setidaknya tiga kilo gram sabu.
“Kedua pelaku adalah kurir. Sudah tiga kali ke Bali melalui penerbangan udara dan juga darat untuk membawa narkoba masuk ke Bali,” katanya saat merilis kasu ini ke awak media di Polresta Denpasar, Rabu (5/9) sore.
Narkoba tersebut didapatkan oleh kedua pelaku dari seorang bandar di India melalui Jakarta kemudian Bali.
Kedua pelaku hanya bertugas mengantar dari Jakarta dengan upah Rp.10 juta per orang untuk sekali antar.
“Kedua pelaku ini mengakunya hanya mengantar. Mereka sudah dibiayai semuanya termasuk tiket perjalanan,” tambahnya.
Setibanya di Bali, kedua pelaku menuju hotel. Sesampainya di hotel, mereka akan menunggu orang lain yang bertugas menerima barang di Bali.
“Tugas kedua pelaku hanya sampai di situ. Di Bali, barang akan diterima orang lain. Infonya warga lokal,” tambahnya.
Setelah itu, sabu dengan jumlah banyak itu akan dibawa ke Buleleng. Setibanya di sana, sabu 3 kg akan dipaketnya ke ukuran lebih kecil. Kemudian setelah itu akan dipasarkan ke daerah Denpasar dan Kuta.