28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:15 AM WIB

Tebar Kebencian ke Pemerintah, Lawyer Gus Adi Dituntut Setahun Penjara

SINGARAJA – Kasus ujaran kebencian yang ditujukan kepada pemerintah dengan terdakwa oknum pengacara I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya alias Gus Adi memasuki babak akhir di persidangan.

Di PN Singaraja, jaksa penuntut umum (JPU) AA Ngurah Jayalantara menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara dipotong masa tahanan.

JPU mengaku telah mempertimbangkan berbagai aspek baik secara yuridis maupun non yuridis. Selain itu tuntutan yang pihaknya ajukan telah memenuhi aspek rasa keadilan.

Ada beberapa hal pertimbangan sehingga tuntutan penjara selama 1 tahun. Di antaranya menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat,

perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa mengandung sentimen, pelecehan terhadap golongan tertentu.

Yakni golongan profesi kepolisian RI dan Pemerintah Provinsi Bali serta golongan masyarakat desa-desa dengan masyarakat Kota Singaraja.

Selain itu terdakwa tidak menyesali perbuatannya dan terdakwa sebelumnya pernah dipidana dalam perkara lain.

Sehingga dalam dakwaan JPU terhadap Gus Adi telah melakukan tindakan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan

untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasar atas suku, agama, ras dan antargolongan.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 ayat (2) jo, pasal 28 ayat (2) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dalam dakwaan alternatif.

“Terhadap dakwaan ini kami, sepenuh serahkan keputusannya kepada majelis hakim. Agar dapat dipertimbangkan,” pungkasnya.  

Forum Advokat Buleleng (FAB) selaku kuasa hukum Gus Adi dengan Ketua Gede Harja Astawa dan kawan-kawan saat membacakan nota pembelaan mengatakan ada dua pledoi yang pihaknya sampaikan kepada majelis hakim.

“Yakni dari kami selaku pihak pengacara dan Gus adi terdakwa sendiri,” kata Gede Harja.

Pihaknya berpendapat dan keyakinan sesuai fakta hukum dipersidangan. Dari dakwaan penuntut umum berbentuk dakwaan alternatif kesatu dan kedua. Tidak ada bukti yang sangat meyakinkan dan sangat spesifik.

“Sehingga kami meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan JPU,” ujar Gede Harja.

Kemudian meminta kepada majelis hakim merehabilitasi dan mengembalikan nama baik terdakwa Gus Adi sesuai dengan harkat dan martabatnya.

Dan juga mengembalikan barang bukti handphone yang telah dilakukan penyitaan sebagai alat bukti. Kemudian segala biaya perkara yang ditimbulkan dari perkara ini itu dibebankan kepada negara.

“Bahwa tegas kami sampaikan pembelaan kami berpegang teguh sesuai fakta dalam persidangan. Jadi tidak ada bukti dan keyakinan soal dakwaan JPU kepada Gus Adi yang menuntut pidana penjara selama satu tahun,” pungkasnya. 

SINGARAJA – Kasus ujaran kebencian yang ditujukan kepada pemerintah dengan terdakwa oknum pengacara I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya alias Gus Adi memasuki babak akhir di persidangan.

Di PN Singaraja, jaksa penuntut umum (JPU) AA Ngurah Jayalantara menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara dipotong masa tahanan.

JPU mengaku telah mempertimbangkan berbagai aspek baik secara yuridis maupun non yuridis. Selain itu tuntutan yang pihaknya ajukan telah memenuhi aspek rasa keadilan.

Ada beberapa hal pertimbangan sehingga tuntutan penjara selama 1 tahun. Di antaranya menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat,

perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa mengandung sentimen, pelecehan terhadap golongan tertentu.

Yakni golongan profesi kepolisian RI dan Pemerintah Provinsi Bali serta golongan masyarakat desa-desa dengan masyarakat Kota Singaraja.

Selain itu terdakwa tidak menyesali perbuatannya dan terdakwa sebelumnya pernah dipidana dalam perkara lain.

Sehingga dalam dakwaan JPU terhadap Gus Adi telah melakukan tindakan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan

untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasar atas suku, agama, ras dan antargolongan.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45 ayat (2) jo, pasal 28 ayat (2) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dalam dakwaan alternatif.

“Terhadap dakwaan ini kami, sepenuh serahkan keputusannya kepada majelis hakim. Agar dapat dipertimbangkan,” pungkasnya.  

Forum Advokat Buleleng (FAB) selaku kuasa hukum Gus Adi dengan Ketua Gede Harja Astawa dan kawan-kawan saat membacakan nota pembelaan mengatakan ada dua pledoi yang pihaknya sampaikan kepada majelis hakim.

“Yakni dari kami selaku pihak pengacara dan Gus adi terdakwa sendiri,” kata Gede Harja.

Pihaknya berpendapat dan keyakinan sesuai fakta hukum dipersidangan. Dari dakwaan penuntut umum berbentuk dakwaan alternatif kesatu dan kedua. Tidak ada bukti yang sangat meyakinkan dan sangat spesifik.

“Sehingga kami meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan JPU,” ujar Gede Harja.

Kemudian meminta kepada majelis hakim merehabilitasi dan mengembalikan nama baik terdakwa Gus Adi sesuai dengan harkat dan martabatnya.

Dan juga mengembalikan barang bukti handphone yang telah dilakukan penyitaan sebagai alat bukti. Kemudian segala biaya perkara yang ditimbulkan dari perkara ini itu dibebankan kepada negara.

“Bahwa tegas kami sampaikan pembelaan kami berpegang teguh sesuai fakta dalam persidangan. Jadi tidak ada bukti dan keyakinan soal dakwaan JPU kepada Gus Adi yang menuntut pidana penjara selama satu tahun,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/