DENPASAR – Tim CTOC, Intel Tek Polda Bali dan Direktorat Narkoba Polda Bali yang dipimpin Wadirresnarkoba Polda Bali AKBP Sudjarwoko berhasil mengamankan dua orang tersangka narkoba.
Kedua tersangka yang masing-masing berinisial SUP asal Jember, dan IK Eka asal Buleleng ini ditangkap Rabu (3/10) malam sekitar pukul 19.00 di Jalan Sari Tapak Dara, Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng.
Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja mengatakan, dari penagkapan kedua tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Seperti 4 paket besar berisi serbuk kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 405,55 gram brutto atau 399,02 gram netto,
8 paket sedang berisi serbuk kristal warna biru (blue ice) diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 44,98 gram brutto atau 40,5 gram netto,
6 paket kecil berisi serbuk kristal warna biru (blue ice) berisi narkotika jenis sabu dengan berat 6,79 gram brutto atau 5,41 gram netto.
“Total berat keseluruhan 457,32 gram brutto atau 444,93 gram netto,” katanya, Kamis (4/10) siang.
Selain itu, polisi juga mengamankan 4 buah hp, 1 buah bong (alat hisap sabhu), dan dua buah kartu ATM.
Sejumlah barang bukti narkoba ini dibawa dari Sidoarjo, Jawa Timur melalui jalur darat oleh tersangka SUP dan diterima oleh Eka di Buleleng.
Penemuan sejumlah barang Bukti tersebut bermula saat pihak kepolisian melakukan penggerebekan di rumah tersangka Eka di jalan Sari Tapak Dara, Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng.
Dari dalam salah satu kamar rumah itu ditemukan tas plastik yang berisi empat buah paket yang berisikan sejumpah barang narkoba tersebut.
Atas temuan tersebut, polisi langsung mengamankan kedua terdangka dan kini di tahan di Mapolda Bali untuk proses lebih lanjut.