26.1 C
Jakarta
11 Desember 2024, 8:04 AM WIB

Mangkrak, Penyidik Kejari Gianyar Incar Proyek Pasar Silakarang

GIANYAR – Masalah proyek mangkrak tidak saja terjadi di gedung Industri Kecil Menengah (IKM) Celuk. Proyek pasar Silakarang, di Jalan Singapadu, Kecamatan Sukawati juga mangkrak.

Proyek pasar yang semestinya rampung pada akhir 2018 lalu, kini dilirik oleh Kejaksaan negeri (Kejari) Gianyar.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gianyar, Putu Gede Darmawan, mengaku proyek pasar Silakarang mendapat pengaduan dari LSM Garda Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Sebetulnya laporan ke Polda. Kami hanya ditembuskan dari LSM Garda Tipikor,” ujar Darmawan kemarin.

Kata Darmawan, posisi Kajari sekarang ini sedang menunggu hasil koordinasi dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

“APIP ini di Inspektorat. Kami selaku APH (aparat penegak hukum) menunggu APIP. Kami sudah bersurat ke APIP. Bagaimana balasannya. Nanti kami telaah lagi,” jelasnya.

Darmawan menambahkan, apabila APIP menyebut itu pidana, Kejari akan bergerak. “Maka kami ambil tindakan. Sekarang belum ada balasan, mungkin karena lama libur,” jelasnya.

Sembari menantikan hasil APIP, pihaknya terus memantau perkembangan proyek pasar yang kini dibiarkan mangkrak.

“Kami dengar ada pengembalian terkait pasar. Namun kami belum tahu, pengembaliannya itu untuk apa?,” jelasnya.

Dalam analisa Kejari, lanjut Darmawan, perlu dilihat progress proyek itu. “Pembayaran gimana. Lihat juga kontraknya. Apakah uang yang dikeluarkan sesuai progres, ya, nggak masalah,” terangnya.

Apabila dalam pengerjaan proyek ada selisih, terancam ke ranah pidana. “Kalau ada selisih, baru kami masuk. Misalnya pengerjaan 50 persen, tapi uangnya keluar 70 persen, itu ada selisih,” ungkapnya.

Pihaknya mengaku perlu mendalami lagi masalah itu. “Apakah uang (anggaran) yang dikeluarkan sesuai progres, itu saja. Kalau kontrak diputus, berarti sudah selesai,” terangnya.

Apabila ada penambahan waktu kerja, perlu dilihat tentang denda. “Itu analisanya,” jelasnya. Diakui, masalah pasar Silakarang ini juga sama dengan proyek gedung IKM Celuk.

“Kasusnya juga sama dengan IKM celuk. Tapi kami belum ada surat perintah (penanganan) untuk itu. Baru sebatas info saja,” tukasnya.

Untuk diketahui, dalam papan proyek pasar Silakarang ini terpampang dua nominal anggaran. Pertama anggaran sebesar Rp 3,2 miliar dari APBD Kabupaten Gianyar tahun 2018.

Kedua, anggaran sebesar Rp 4,8 miliar dari Tugas Pembantuan (TP) APBD 2018. Proyek itu dimulai 7 Agustus 2018 dengan waktu pengerjaan 140 hari kalender.

GIANYAR – Masalah proyek mangkrak tidak saja terjadi di gedung Industri Kecil Menengah (IKM) Celuk. Proyek pasar Silakarang, di Jalan Singapadu, Kecamatan Sukawati juga mangkrak.

Proyek pasar yang semestinya rampung pada akhir 2018 lalu, kini dilirik oleh Kejaksaan negeri (Kejari) Gianyar.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gianyar, Putu Gede Darmawan, mengaku proyek pasar Silakarang mendapat pengaduan dari LSM Garda Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Sebetulnya laporan ke Polda. Kami hanya ditembuskan dari LSM Garda Tipikor,” ujar Darmawan kemarin.

Kata Darmawan, posisi Kajari sekarang ini sedang menunggu hasil koordinasi dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

“APIP ini di Inspektorat. Kami selaku APH (aparat penegak hukum) menunggu APIP. Kami sudah bersurat ke APIP. Bagaimana balasannya. Nanti kami telaah lagi,” jelasnya.

Darmawan menambahkan, apabila APIP menyebut itu pidana, Kejari akan bergerak. “Maka kami ambil tindakan. Sekarang belum ada balasan, mungkin karena lama libur,” jelasnya.

Sembari menantikan hasil APIP, pihaknya terus memantau perkembangan proyek pasar yang kini dibiarkan mangkrak.

“Kami dengar ada pengembalian terkait pasar. Namun kami belum tahu, pengembaliannya itu untuk apa?,” jelasnya.

Dalam analisa Kejari, lanjut Darmawan, perlu dilihat progress proyek itu. “Pembayaran gimana. Lihat juga kontraknya. Apakah uang yang dikeluarkan sesuai progres, ya, nggak masalah,” terangnya.

Apabila dalam pengerjaan proyek ada selisih, terancam ke ranah pidana. “Kalau ada selisih, baru kami masuk. Misalnya pengerjaan 50 persen, tapi uangnya keluar 70 persen, itu ada selisih,” ungkapnya.

Pihaknya mengaku perlu mendalami lagi masalah itu. “Apakah uang (anggaran) yang dikeluarkan sesuai progres, itu saja. Kalau kontrak diputus, berarti sudah selesai,” terangnya.

Apabila ada penambahan waktu kerja, perlu dilihat tentang denda. “Itu analisanya,” jelasnya. Diakui, masalah pasar Silakarang ini juga sama dengan proyek gedung IKM Celuk.

“Kasusnya juga sama dengan IKM celuk. Tapi kami belum ada surat perintah (penanganan) untuk itu. Baru sebatas info saja,” tukasnya.

Untuk diketahui, dalam papan proyek pasar Silakarang ini terpampang dua nominal anggaran. Pertama anggaran sebesar Rp 3,2 miliar dari APBD Kabupaten Gianyar tahun 2018.

Kedua, anggaran sebesar Rp 4,8 miliar dari Tugas Pembantuan (TP) APBD 2018. Proyek itu dimulai 7 Agustus 2018 dengan waktu pengerjaan 140 hari kalender.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/