29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 11:43 AM WIB

Terbukti Korupsi Dana UEP LPD Susut, Pekak Rijasa Dituntut 15 Bulan

DENPASAR – I Made Rijasa harus melewati sebagian hari tuanya di balik jeruji besi. Kakek 75 tahun itu dituntut pidana penjara selama 15 bulan

karena dianggap terbukti bersalah mengorupsi dana UEP (Usaha Ekonomi Kreatif) Pedesaan LPD Desa Pakraman Selat, Susut, Bangli, sebesar Rp 225 juta.

Rijasa sebelumnya menjabat ketua Badan Pengawas LPD dan bendesa adat itu hanya bisa pasrah.

Tak hanya tuntutan pidana badan, JPU I Dewa Gede Mahendra Gautama juga menjatuhkan pidana denda Rp 50 juta.

“Apabila terdakwa tidak bisa membyara pidana denda, maka diganti dengan pidana tiga bulan kurungan,” tuntut JPU Mahendra di muka majelis hakim yang diketuai Esthar Oktavi di Pengadilan Tipikor Denpasar, kemarin.

Terdakwa dianggap telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan subsider.

Hal yang memberatkan tuntutan, perbuatan terdakwa telah menghambat program pemerintah dalam rangka pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Perbuatan terdakwa juga mengakibatkan terganggunya operasional LPD Desa Pakraman Selat, dan perguliran dana UEP (Usaha Ekonomi Kreatif) Pedesaan, sehingga meresahakan masyarakat dalam hal ini Desa Adat Selat.

Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, dan belum pernah dihukum. Selain itu juga telah terdapat pemulihan dana UEP sebesar Rp 225 juta.

“Terdakwa sudah berusia lanjut yaitu 75 tahun dan telah mengabdi di masyarakat selama 27 tahun sebagai Bendesa sejak tahun 1993 sampai 2019,” imbuh JPU Mahendra.

Setelah mendengar tuntutan tersebut, hakim ketua Esthar Oktavi memberi kesempatan kepada terdakwa untuk berdiskusi dengan pengacaranya.

“Yang mulia kami akan mengajukan pembelaan tertulis. Mohon waktu satu minggu,” ujar pengacara terdakwa.

Kemudian, Hakim Esthar menyetujui sidang akan kembali digelar pada (12/2) mendatang.

Untuk diketahui, terdakwa bersama-sama dengan Ni Luh Natariyantini (terdakwa berkas terpisah) secara melawan hukum membuat

menandatangani dan mengajukan surat permohonan pendanaan LPD kepada Pengelola Dana Usaha Ekonomi Produktif (UEP) PPK Kecamatan Susut, Bangli.

Tujuannya penambahan modal LPD dengan lampiran 21 nama calon peminjam sebesar Rp 300 juta.

Pinjaman itu akan dikembalikkan dalam jangka waktu 24 bulan dengan sistem angsuran pokok dan bunga setiap bulannya.

Namun, terdakwa Rijasa bersama Ni Luh Natariyantini, tidak pernah menyalurkan dana UEP yang dimaksud. Sehingga program untuk meningkatkan pelayanan kredit pada masyarakat miskin tidak terlaksana. 

DENPASAR – I Made Rijasa harus melewati sebagian hari tuanya di balik jeruji besi. Kakek 75 tahun itu dituntut pidana penjara selama 15 bulan

karena dianggap terbukti bersalah mengorupsi dana UEP (Usaha Ekonomi Kreatif) Pedesaan LPD Desa Pakraman Selat, Susut, Bangli, sebesar Rp 225 juta.

Rijasa sebelumnya menjabat ketua Badan Pengawas LPD dan bendesa adat itu hanya bisa pasrah.

Tak hanya tuntutan pidana badan, JPU I Dewa Gede Mahendra Gautama juga menjatuhkan pidana denda Rp 50 juta.

“Apabila terdakwa tidak bisa membyara pidana denda, maka diganti dengan pidana tiga bulan kurungan,” tuntut JPU Mahendra di muka majelis hakim yang diketuai Esthar Oktavi di Pengadilan Tipikor Denpasar, kemarin.

Terdakwa dianggap telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan subsider.

Hal yang memberatkan tuntutan, perbuatan terdakwa telah menghambat program pemerintah dalam rangka pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Perbuatan terdakwa juga mengakibatkan terganggunya operasional LPD Desa Pakraman Selat, dan perguliran dana UEP (Usaha Ekonomi Kreatif) Pedesaan, sehingga meresahakan masyarakat dalam hal ini Desa Adat Selat.

Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, dan belum pernah dihukum. Selain itu juga telah terdapat pemulihan dana UEP sebesar Rp 225 juta.

“Terdakwa sudah berusia lanjut yaitu 75 tahun dan telah mengabdi di masyarakat selama 27 tahun sebagai Bendesa sejak tahun 1993 sampai 2019,” imbuh JPU Mahendra.

Setelah mendengar tuntutan tersebut, hakim ketua Esthar Oktavi memberi kesempatan kepada terdakwa untuk berdiskusi dengan pengacaranya.

“Yang mulia kami akan mengajukan pembelaan tertulis. Mohon waktu satu minggu,” ujar pengacara terdakwa.

Kemudian, Hakim Esthar menyetujui sidang akan kembali digelar pada (12/2) mendatang.

Untuk diketahui, terdakwa bersama-sama dengan Ni Luh Natariyantini (terdakwa berkas terpisah) secara melawan hukum membuat

menandatangani dan mengajukan surat permohonan pendanaan LPD kepada Pengelola Dana Usaha Ekonomi Produktif (UEP) PPK Kecamatan Susut, Bangli.

Tujuannya penambahan modal LPD dengan lampiran 21 nama calon peminjam sebesar Rp 300 juta.

Pinjaman itu akan dikembalikkan dalam jangka waktu 24 bulan dengan sistem angsuran pokok dan bunga setiap bulannya.

Namun, terdakwa Rijasa bersama Ni Luh Natariyantini, tidak pernah menyalurkan dana UEP yang dimaksud. Sehingga program untuk meningkatkan pelayanan kredit pada masyarakat miskin tidak terlaksana. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/