29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:54 AM WIB

Beli Sabu Rp 29 Juta di Poppies Kuta, Ini yang Dirasakan Bule Inggris

DENPASAR –  Sempat tiga kali tunda karena tidak ada pengacara yang mendampingi, terdakwa Callum James Park, 31, akhirnya diadili secara daring kemarin (4/2).

Warga Inggris yang bekerja sebagai teknisi minyak itu ditangkap empat bulan lalu lantaran memiliki sabu seberat 11,84 gram netto dan ekstasi seberat 5,57 gram netto.

Callum membeli barang haram tersebut di Jalan Poppies dekat Pantai Kuta, Badung, seharga 1.500 poundsterling atau setara Rp 29 juta.

Selama di Bali pria kelahiran 27 November 1988 itu ngekos di Strobery Garden, Jalan Dewi Sri VIII Nomor 17, Legian, Kuta, Badung.

Dalam dakwaan JPU M. Anugrah Agung Saputra Faizal dijelaskan, pada 25 Agustus 2020 terdakwa berangkat sendiri dari tempat kosnya menuju Pantai Kuta untuk menikmati malam.

Sebelum sampai ke Pantai Kuta, terdakwa melewati Jalan Poppies. Setibanya di sana, tepatnya di depan Restoran Alleycats, terdakwa didatangi seorang laki-laki yang tidak dikenal menawarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi.

“Selanjutnya terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak 14 paket seharga Rp 20 juta dan narkotika jenis ekstasi didapatkan pada hari yang sama sebanyak 15 butir seharga Rp 9 juta,” ujar JPU Agung.

Terdakwa membayar menggunakan mata uang poundsterling sejumlah 1.500 poundsterling atau setara Rp 29 juta.

“Selanjutnya terdakwa tidak jadi ke Pantai Kuta, melainkan pulang ke kamar kosnya untuk mencoba narkotika yang telah ia beli,” imbuh Jaksa M. Anugrah Agung Saputra.

Setibanyanya di kos, terdakwa langsung mempersiapkan alat untuk mengonsumsi sabu yang telah dibeli untuk digunakan sendiri. Sedangkan ekstasi terdakwa simpan di laci meja kamar.

Terdakwa menggunakan sabu dengan cara mengisapnya dari dalam bong. “Yang dirasakan terdakwa setelah mengonsumsi sabu menjadi lebih berkonsentrasi dan mampu

melakukan segala pekerjaan, sedangkan setelah mengkonsumsi ekstasi merasa menjadi lebih senang, gembira dan berenergi,” beber JPU Kejati Bali itu.

Terdakwa ditangkap polisi pada 1 September 2020 sekira pukul 22.45 di kamar kosnya. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 14 plastik klip berisi sabu,

15 butir tablet ekstasi warna ungu logo granat, satu buah bong, dua buah timbangan elektrik, dan peralatan lain untuk mengonsumsi narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika, Pasal 112 Ayat (2), dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU yang sama.

Atas dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi pengacara Aji Silaban tidak mengajukan eksepsi. Hakim Esthar Oktavi melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda pembuktian.

DENPASAR –  Sempat tiga kali tunda karena tidak ada pengacara yang mendampingi, terdakwa Callum James Park, 31, akhirnya diadili secara daring kemarin (4/2).

Warga Inggris yang bekerja sebagai teknisi minyak itu ditangkap empat bulan lalu lantaran memiliki sabu seberat 11,84 gram netto dan ekstasi seberat 5,57 gram netto.

Callum membeli barang haram tersebut di Jalan Poppies dekat Pantai Kuta, Badung, seharga 1.500 poundsterling atau setara Rp 29 juta.

Selama di Bali pria kelahiran 27 November 1988 itu ngekos di Strobery Garden, Jalan Dewi Sri VIII Nomor 17, Legian, Kuta, Badung.

Dalam dakwaan JPU M. Anugrah Agung Saputra Faizal dijelaskan, pada 25 Agustus 2020 terdakwa berangkat sendiri dari tempat kosnya menuju Pantai Kuta untuk menikmati malam.

Sebelum sampai ke Pantai Kuta, terdakwa melewati Jalan Poppies. Setibanya di sana, tepatnya di depan Restoran Alleycats, terdakwa didatangi seorang laki-laki yang tidak dikenal menawarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi.

“Selanjutnya terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak 14 paket seharga Rp 20 juta dan narkotika jenis ekstasi didapatkan pada hari yang sama sebanyak 15 butir seharga Rp 9 juta,” ujar JPU Agung.

Terdakwa membayar menggunakan mata uang poundsterling sejumlah 1.500 poundsterling atau setara Rp 29 juta.

“Selanjutnya terdakwa tidak jadi ke Pantai Kuta, melainkan pulang ke kamar kosnya untuk mencoba narkotika yang telah ia beli,” imbuh Jaksa M. Anugrah Agung Saputra.

Setibanyanya di kos, terdakwa langsung mempersiapkan alat untuk mengonsumsi sabu yang telah dibeli untuk digunakan sendiri. Sedangkan ekstasi terdakwa simpan di laci meja kamar.

Terdakwa menggunakan sabu dengan cara mengisapnya dari dalam bong. “Yang dirasakan terdakwa setelah mengonsumsi sabu menjadi lebih berkonsentrasi dan mampu

melakukan segala pekerjaan, sedangkan setelah mengkonsumsi ekstasi merasa menjadi lebih senang, gembira dan berenergi,” beber JPU Kejati Bali itu.

Terdakwa ditangkap polisi pada 1 September 2020 sekira pukul 22.45 di kamar kosnya. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 14 plastik klip berisi sabu,

15 butir tablet ekstasi warna ungu logo granat, satu buah bong, dua buah timbangan elektrik, dan peralatan lain untuk mengonsumsi narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika, Pasal 112 Ayat (2), dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU yang sama.

Atas dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi pengacara Aji Silaban tidak mengajukan eksepsi. Hakim Esthar Oktavi melanjutkan sidang pekan depan dengan agenda pembuktian.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/