34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 13:57 PM WIB

208 Napi LP Kerobokan Dipastikan Terima Remisi Nyepi

DENPASAR –Sebanyak 242 narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Kerobokan diusulkan untuk mendapat remisi saat perayaan Nyepi 1 Caka 1941.

Seperti disampaikan Kalapas Kelas II A Kerobokan Tonny Nainggolan. Dikonfirmasi, Selasa (5/3), pihaknya menjelaskan, dari total 242 orang warga binaan Lapas Kerobokan yang diusulkan, 208 diantaranya sudah dipastikan akan terima masa potongan hukuman karena sudah menerima SK dari Dirjenpas RI.

“Sisanya masih belum turun,”tandasnya.

Para narapidana ini nantinya akan mendapat remisi atau potongan masa hukuman bervariasi yakni mulai 15 hari sampai 1,5 bulan.

Sementara itu, masih terkait remisi Nyepi, selain warga local, tiga warga Negara asing juga diusulkan mendapatkan remisi saat Nyepi.

 

Ketiga WNA itu, yakni  masing-masing Sergei Cherykh Bin Chernykh asal Rusia (terpidana 11 tahun penjara) dapat remisi 1,5 bulan; Nandagopal Akkineni asal India (terpidana 10 tahun) terima remisi 1,5 bulan;  dan Sargunan M. Suppiah asal Malaysia (terpidana 12 tahun) dapat remisi 1 bulan. 

DENPASAR –Sebanyak 242 narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Kerobokan diusulkan untuk mendapat remisi saat perayaan Nyepi 1 Caka 1941.

Seperti disampaikan Kalapas Kelas II A Kerobokan Tonny Nainggolan. Dikonfirmasi, Selasa (5/3), pihaknya menjelaskan, dari total 242 orang warga binaan Lapas Kerobokan yang diusulkan, 208 diantaranya sudah dipastikan akan terima masa potongan hukuman karena sudah menerima SK dari Dirjenpas RI.

“Sisanya masih belum turun,”tandasnya.

Para narapidana ini nantinya akan mendapat remisi atau potongan masa hukuman bervariasi yakni mulai 15 hari sampai 1,5 bulan.

Sementara itu, masih terkait remisi Nyepi, selain warga local, tiga warga Negara asing juga diusulkan mendapatkan remisi saat Nyepi.

 

Ketiga WNA itu, yakni  masing-masing Sergei Cherykh Bin Chernykh asal Rusia (terpidana 11 tahun penjara) dapat remisi 1,5 bulan; Nandagopal Akkineni asal India (terpidana 10 tahun) terima remisi 1,5 bulan;  dan Sargunan M. Suppiah asal Malaysia (terpidana 12 tahun) dapat remisi 1 bulan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/