32.7 C
Jakarta
22 November 2024, 15:29 PM WIB

Korban Pencabulan Stabil, Pelaku di Polres, Pengacara Bilang Tak Lazim

SINGARAJA – Kasus pencabulan terhadap anak berusia 14 tahun yang terjadi di salah satu desa di Kabupaten Buleleng, rupanya masih jalan di tempat.

Hingga kini polisi tak kunjung menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Padahal, hasil visum et repertum (VER), sudah terbit pada Senin (2/4) lalu.

Terlapor IKS alias IG, 65, yang notabene paman korban, hingga kini masih menitipkan diri di Mapolres Buleleng.

Tim kuasa hukum korban yang tergabung dalam Forum Advokat Buleleng Peduli Perlindungan Anak (FABPPA) pun mempertanyakan alasan polisi yang tak kunjung meningkatkan status terlapor menjadi tersangka.

Padahal kuasa hukum memandang sudah ada bukti permulaan yang cukup, untuk menetapkan status tersangka.

Sekretaris tim kuasa hukum, Kadek Doni Riana mengatakan, berdasar hasil visum yang terbit Senin lalu sudah cukup dinyatakan sebagai bukti.

Artinya saat ini setidaknya sudah ada dua bukti yang muncul. Yakni pengakuan dari terlapor dan hasil visum yang notabene mendukung pengakuan terlapor.

“Sudah ada visum dan ada pengakuan dari terlapor. Bagi kami, itu sudah ada bukti permulaan yang cukup. Kami ingin mendorong agar polisi segera menetapkan tersangka dalam kasus ini,” Kata Doni.

Doni juga menyebut hingga kemarin terlapor IKS alias IG masih menitipkan diri di Mapolres Buleleng. Artinya sudah sebelas hari, terlapor berada di polres dengan status menitipkan diri.

Kuasa hukum menganggap hal itu tak lazim. Terlebih sebelum kasus mencuat di media massa, terlapor disebut merasa nyaman-nyaman saja di rumahnya.

Hingga kini juga disebut tidak ada situasi yang dipandang sebagai ancaman pada pelapor. Disinggung kondisi kesehatan korban, Doni menyatakan korban sudah pulang dari rumah sakit dan kini tinggal di rumah aman milik relawan.

Secara fisik korban sudah dikatakan stabil. Korban kini sudah bisa berkomunikasi, bisa mengonsumsi makanan, dan sudah bisa berjalan sendiri.

Namun secara psikis, tim kuasa hukum belum bisa bicara banyak. Tim juga belum pernah menyinggung peristiwa pencabulan yang menimpa korban.

“Kami juga tidak mau memaksa, khawatirnya korban kolaps lagi. Sekarang sedang fokus pemulihan psikis dulu,” imbuhnya.

SINGARAJA – Kasus pencabulan terhadap anak berusia 14 tahun yang terjadi di salah satu desa di Kabupaten Buleleng, rupanya masih jalan di tempat.

Hingga kini polisi tak kunjung menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Padahal, hasil visum et repertum (VER), sudah terbit pada Senin (2/4) lalu.

Terlapor IKS alias IG, 65, yang notabene paman korban, hingga kini masih menitipkan diri di Mapolres Buleleng.

Tim kuasa hukum korban yang tergabung dalam Forum Advokat Buleleng Peduli Perlindungan Anak (FABPPA) pun mempertanyakan alasan polisi yang tak kunjung meningkatkan status terlapor menjadi tersangka.

Padahal kuasa hukum memandang sudah ada bukti permulaan yang cukup, untuk menetapkan status tersangka.

Sekretaris tim kuasa hukum, Kadek Doni Riana mengatakan, berdasar hasil visum yang terbit Senin lalu sudah cukup dinyatakan sebagai bukti.

Artinya saat ini setidaknya sudah ada dua bukti yang muncul. Yakni pengakuan dari terlapor dan hasil visum yang notabene mendukung pengakuan terlapor.

“Sudah ada visum dan ada pengakuan dari terlapor. Bagi kami, itu sudah ada bukti permulaan yang cukup. Kami ingin mendorong agar polisi segera menetapkan tersangka dalam kasus ini,” Kata Doni.

Doni juga menyebut hingga kemarin terlapor IKS alias IG masih menitipkan diri di Mapolres Buleleng. Artinya sudah sebelas hari, terlapor berada di polres dengan status menitipkan diri.

Kuasa hukum menganggap hal itu tak lazim. Terlebih sebelum kasus mencuat di media massa, terlapor disebut merasa nyaman-nyaman saja di rumahnya.

Hingga kini juga disebut tidak ada situasi yang dipandang sebagai ancaman pada pelapor. Disinggung kondisi kesehatan korban, Doni menyatakan korban sudah pulang dari rumah sakit dan kini tinggal di rumah aman milik relawan.

Secara fisik korban sudah dikatakan stabil. Korban kini sudah bisa berkomunikasi, bisa mengonsumsi makanan, dan sudah bisa berjalan sendiri.

Namun secara psikis, tim kuasa hukum belum bisa bicara banyak. Tim juga belum pernah menyinggung peristiwa pencabulan yang menimpa korban.

“Kami juga tidak mau memaksa, khawatirnya korban kolaps lagi. Sekarang sedang fokus pemulihan psikis dulu,” imbuhnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/