DENPASAR- Semiati, salah satu terdakwa kasus dugaan pemufakatan jahat dan jual beli Narkotika, Senin (4/6) akhirnya divonis dengan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara.
Atas vonis hakim, perempuan asal Banyuwangi, Jatim, yang berprofesi sebagai tukang jahit ini hanya bisa tertunduk lesu.
Sesuai amar putusan, ganjaran hukuman Majelis Hakim pimpinan Gde Ginarsa yang lebih ringan 5 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Gede Suriawan.
Sebelumnya, JPU menuntut anak buah istri mantan wakil ketua DPRD Bali Jero Jangol, Ni Luh Ratna Dewi,dengan hukuman pidana selama 15 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Narkotika.
Mendengar vonis hakim, baik terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Made Suardika Adnyana dan Jro Ahmad Hardiana maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir