29.2 C
Jakarta
25 November 2024, 19:04 PM WIB

Divonis 15 Tahun, Residivis Narkoba Pasrah Menua di Penjara

DENPASAR – Hanya empat kata yang keluar dari mulut Bambang Dwi Setyawan, 35, ketika mendengar diganjar pidana penjara selama 15 tahun. 

“Saya menerima, Yang Mulia,” ucap Bambang yang mengikuti sidang virtual dari dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan, kemarin (4/6).

Ini sejatinya bukan pertama kali Bambang masuk penjara karena narkoba. Sebelumnya dia sudah pernah merasakan pengapnya hotel prodeo. 

Seperti tidak kapok, Bambang kembali berulah dengan menggeluti dunia narkoba. Sekali menaruh barang haram itu dia mendapatkan upah Rp 50 ribu.  

Tidak tanggung-tanggung, saat ditangkap dia menguasai 90 paket sabu-sabu seberat 55,5 gram dan 60 paket ekstasi seberat 18, 8 gram netto. 

Sementara itu dalam amar putusan, majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani Day menyatakan, terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 15 tahun dam pidana denda Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara,” tandas hakim Angeliky.

Tidak hanya terdakwa, jaksa penuntut mum (JPU) I Wayan Meret yang sebelumnya menuntut Bambang dengan pidana penjara selama 17 tahun juga menerima putusan hakim. 

DENPASAR – Hanya empat kata yang keluar dari mulut Bambang Dwi Setyawan, 35, ketika mendengar diganjar pidana penjara selama 15 tahun. 

“Saya menerima, Yang Mulia,” ucap Bambang yang mengikuti sidang virtual dari dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan, kemarin (4/6).

Ini sejatinya bukan pertama kali Bambang masuk penjara karena narkoba. Sebelumnya dia sudah pernah merasakan pengapnya hotel prodeo. 

Seperti tidak kapok, Bambang kembali berulah dengan menggeluti dunia narkoba. Sekali menaruh barang haram itu dia mendapatkan upah Rp 50 ribu.  

Tidak tanggung-tanggung, saat ditangkap dia menguasai 90 paket sabu-sabu seberat 55,5 gram dan 60 paket ekstasi seberat 18, 8 gram netto. 

Sementara itu dalam amar putusan, majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani Day menyatakan, terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 15 tahun dam pidana denda Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara,” tandas hakim Angeliky.

Tidak hanya terdakwa, jaksa penuntut mum (JPU) I Wayan Meret yang sebelumnya menuntut Bambang dengan pidana penjara selama 17 tahun juga menerima putusan hakim. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/