31.6 C
Jakarta
25 November 2024, 17:11 PM WIB

Kasus Sabu 13,53 Gram, Otak Pelarian Tahanan BNNP Divonis 10 Tahun

RadarBali.com – Sidang kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu (SS) seberat 13, 53 gram, dengan terdakwa Hery Agus Sugiono alias Gus Topi, 46, memasuki tahap akhir, Senin kemarin (4/9). 

Pada sidang dengan agenda pembacaan putusan, Majelis Hakim pimpinan I Made Pasek, mengganjar terdakwa yang pernah menjadi otak atau inisiator dari kaburnya empat tahanan BNPP Bali ini dengan hukuman 10 tahun penjara,  denda Rp 1, 5 miliar subsider 4 bulan kurungan. 

Sesuai amar putusan, vonis majelis hakim yang lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Evy Widhiarini, sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman selama 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan, itu karena terdakwa dinilai terbukti secara sah dan bersalah, serta tanpa hak menyimpan dan menguasi narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana Pasal 112 ayat (2) KUHP Undang-Undang (UU) RI Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hery Agus Sugiono alias Gus Topi dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1, 5 miliar. Apabila terdakwa tidak mampu membayar maka bisa diganti dengan hukuman kurungan selama 4 bulan kurungan, “tegas I Made Pasek. 

Sebelum membacakan amar putusan, majelis hakim terlebih dulu mengurai sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan.

Pertimbangan yang memberatkan hukuman,  terdakwa sempat melarikan diri dari rumah tahanan (rutan) BNNP Bali.

Sedangkan yang meringankan,  selain sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya,  terdakwa belum pernah dihukum. 

Atas putusan majelis hakim, baik terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Benny Hariyono maupun JPU sama-sama menyatakan menerima. “Kami menerima yang mulia majelis hakim, ” ucapnya, pasrah. 

RadarBali.com – Sidang kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu (SS) seberat 13, 53 gram, dengan terdakwa Hery Agus Sugiono alias Gus Topi, 46, memasuki tahap akhir, Senin kemarin (4/9). 

Pada sidang dengan agenda pembacaan putusan, Majelis Hakim pimpinan I Made Pasek, mengganjar terdakwa yang pernah menjadi otak atau inisiator dari kaburnya empat tahanan BNPP Bali ini dengan hukuman 10 tahun penjara,  denda Rp 1, 5 miliar subsider 4 bulan kurungan. 

Sesuai amar putusan, vonis majelis hakim yang lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Evy Widhiarini, sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman selama 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan, itu karena terdakwa dinilai terbukti secara sah dan bersalah, serta tanpa hak menyimpan dan menguasi narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana Pasal 112 ayat (2) KUHP Undang-Undang (UU) RI Nomor. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hery Agus Sugiono alias Gus Topi dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1, 5 miliar. Apabila terdakwa tidak mampu membayar maka bisa diganti dengan hukuman kurungan selama 4 bulan kurungan, “tegas I Made Pasek. 

Sebelum membacakan amar putusan, majelis hakim terlebih dulu mengurai sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan.

Pertimbangan yang memberatkan hukuman,  terdakwa sempat melarikan diri dari rumah tahanan (rutan) BNNP Bali.

Sedangkan yang meringankan,  selain sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya,  terdakwa belum pernah dihukum. 

Atas putusan majelis hakim, baik terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Benny Hariyono maupun JPU sama-sama menyatakan menerima. “Kami menerima yang mulia majelis hakim, ” ucapnya, pasrah. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/