28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:12 AM WIB

Buronan Kasus Pajak Rp14 Miliar Ditangkap Resmob Polda Bali

DENPASAR – Tim IT Resmob Ditreskrimum Polda Bali yang mem-back-up Sat Resmob Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap seorang pria bernama Ignatius Michael alias Michael Tirta. Dia merupakan buronan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.

Sebelumnya, Michael merupakan DPO Mabes Polri, dengan nomor DPO/01/VIII/2020/Bareskrim tanggal 14 Agustus 2020. Tidak tanggung-tanggung, kerugian negara akibat ulahnya mencapai Rp14 miliar. 

Dir Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan menjelaskan bahwa penangkapan Michael bermula dari adanya informasi bahwa dia sedang berada di Perumahan Gatsu Permai Blok 16, Denpasar. Lalu Kamis (3/9) tim Resmob Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Resmob Polda Bali untuk melakukan penyelidikan.

Namun pukul 16.43 Wita, target malah bergeser ke arah Gerokgak, Kabupaten Buleleng. “Anggota kami ikut bergeser memantau pergerakan target ini ke Buleleng,” katanya, Sabtu (5/9). 

Lalu, Jumat (4/9), sekitar pukul 01.30 Wita, keberadaanya terpantau di PT. Trimitra Anugrah Segara miliknya sendiri di Gerokgak, Buleleng. Kemudian didampingi oleh Resmob Polda Bali dan Polsek  Gerokgak, Michael Tirta langsung diringkus. 

Kasus yang menjeratnya ini bermula dari seorang bernama Ricky Dwicahyono yang kini sudah jadi tersangka. Saat itu Dwicahyono dihubungi oleh Andri Widiastuti dari PT Mangga Dua untuk minta bantuan agar dapat menyediakan faktur pajak untuk PT Mangga Dua. 

Kemudian Dwi Cahyono menghubungi Michael Tirta untuk meminta bantuan. Lalu Michael Tirta menyatakan bahwa dia sanggup menyediakan faktur pajak dengan tarif sekitar 23 persen sampai dengan 25 persen dari jumlah PPN yang tercantum dalam masing-masing faktur pajak. 

“Namun untuk pembelian minyak kelapa dari Eng Ho tidak disertai faktur pajak sejak SPT Masa PPN tahun 2009, 2010 dan 2011.  Namun dibuat oleh Michael Tirta ini. Sehingga negara dirugikan sebesar Rp14 miliar,” tandas Kombes Dodi Rahmawan. 

Kini Polda Bali berkoordinasi dengan Bareskrim untuk membawa Michael di Jakarta.

DENPASAR – Tim IT Resmob Ditreskrimum Polda Bali yang mem-back-up Sat Resmob Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap seorang pria bernama Ignatius Michael alias Michael Tirta. Dia merupakan buronan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.

Sebelumnya, Michael merupakan DPO Mabes Polri, dengan nomor DPO/01/VIII/2020/Bareskrim tanggal 14 Agustus 2020. Tidak tanggung-tanggung, kerugian negara akibat ulahnya mencapai Rp14 miliar. 

Dir Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan menjelaskan bahwa penangkapan Michael bermula dari adanya informasi bahwa dia sedang berada di Perumahan Gatsu Permai Blok 16, Denpasar. Lalu Kamis (3/9) tim Resmob Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Resmob Polda Bali untuk melakukan penyelidikan.

Namun pukul 16.43 Wita, target malah bergeser ke arah Gerokgak, Kabupaten Buleleng. “Anggota kami ikut bergeser memantau pergerakan target ini ke Buleleng,” katanya, Sabtu (5/9). 

Lalu, Jumat (4/9), sekitar pukul 01.30 Wita, keberadaanya terpantau di PT. Trimitra Anugrah Segara miliknya sendiri di Gerokgak, Buleleng. Kemudian didampingi oleh Resmob Polda Bali dan Polsek  Gerokgak, Michael Tirta langsung diringkus. 

Kasus yang menjeratnya ini bermula dari seorang bernama Ricky Dwicahyono yang kini sudah jadi tersangka. Saat itu Dwicahyono dihubungi oleh Andri Widiastuti dari PT Mangga Dua untuk minta bantuan agar dapat menyediakan faktur pajak untuk PT Mangga Dua. 

Kemudian Dwi Cahyono menghubungi Michael Tirta untuk meminta bantuan. Lalu Michael Tirta menyatakan bahwa dia sanggup menyediakan faktur pajak dengan tarif sekitar 23 persen sampai dengan 25 persen dari jumlah PPN yang tercantum dalam masing-masing faktur pajak. 

“Namun untuk pembelian minyak kelapa dari Eng Ho tidak disertai faktur pajak sejak SPT Masa PPN tahun 2009, 2010 dan 2011.  Namun dibuat oleh Michael Tirta ini. Sehingga negara dirugikan sebesar Rp14 miliar,” tandas Kombes Dodi Rahmawan. 

Kini Polda Bali berkoordinasi dengan Bareskrim untuk membawa Michael di Jakarta.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/