GIANYAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar langsung mengajukan banding atas vonis ringan kasus pembunuhan tiga anak dengan terdakwa, Ni Luh Putu Septiyan Parmadani.
Rabu (10/10), jaksa telah mendaftarkan memori banding ke Pengadilan Negeri (PN) Gianyar dengan register No: 80/PN.Gin.
Kasi Intel Kejari Gianyar, Gusti Agung Puger, didampingi Jaksa Penuntut Umum, Echo Aryanto Pasodung, menyatakan upaya banding yang dilakuan sudah seizin Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar.
“Kami banding karena tidak sesuai dengan apa yang kami tuntut. Ada alasanya, itu teknis, tidak bisa diungkapkan ke publik.
Yang jelas tidak puas,” ujar Agung Puger, di kantin Kejari Gianyar, kemarin.