27.3 C
Jakarta
21 November 2024, 23:15 PM WIB

Oknum Dokter Terlibat Peredaran Uang Palsu, Ini Kata Ikatan Dokter Indonesia

TABANAN – Oknum dokter Putu Bagus Galih Pramana, 38, yang terlibat kasus uang palsu (upal) di Tabanan terancam dipecat dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Tabanan.

 

Ketua IDI Tabanan, dr. Ida Bagus Tatwa Yatindra mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan menentukan keanggotaan Putu Bagus Galih Pramana.

 

Sekadar diketahui, oknum dokter tersebut sebagai tenaga dokter kontrak di Puskemas Selemadeg Barat, Tabanan. “Masalah keanggotaannya kami masih menunggu hasil dari pengadilan nantinya,” ujar dr. Ida Bagus Tatwa Yatindra, Minggu kemarin (4/9).

 

Dia menjelaskan, sikap ini telah diputuskan dalam rapat pada Sabtu (3/9). Rapat itu juga untuk memastikan keanggotaan Putu Bagus Galih Pramana di IDI Tabanan. “Memang benar bahwa BG (Bagus Galih) itu adalah anggota IDI Tabanan,” imbuhnya.

 

Dia melanjutkan IDI Tabanan juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat yang merasa dirugikan. “Kami prihatin dengan kejadian ini,” ungkapnya.

 

Sementara itu, Kepala Diskes Tabanan, dr I Nyoman Susila mengatakan pihaknya sudah mengambil tindakan tegas terhadap oknum dokter tersebut. Itu setelah memperoleh informasi terkait penangkapan Putu Bagus Galih Pramana yang terjerat kasus peredaran uang pasal (upal) dari pihak Puskesmas Selemadeg Barat. “Karena melakukan tindak pidana tersebut dan melanggar perjanjian kontrak, maka sikap kami gajinya diputus dulu,” tegasnya.

 

dr Susila mengaku tidak ingat kapan keputusan penghentian gaji itu ditetapkan. Seingatnya, saat keputusan itu ditempuh, proses hukum terhadap yang bersangkutan belum sampai 20 hari. “Informasi dan keputusan ini juga sudah kami laporkan ke pimpinan (bupati) melalui BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia),” ujarnya.

 

Keputusan ini sembari menunggu status hukum yang bersangkutan. Putus kontrak kerja juga bisa diterapkan bila proses hukumnya melewati 30 hari kerja.”Sementara ini diputus dulu gajinya. Kalau sudah sampai 30 hari, kontraknya diputus. Saat kami buat keputusan itu, belum 20 hari,” tandasnya.

 

Seperti diketahui oknum dokter Putu Bagus Galih Pramana yang bertugas di Puskemas Selemadeg Barat, Tabanan terpaksa harus meringkuk disel tahanan Mapolres Tabanan. Dia terjerat kasus membuat dan membelanjakan uang palsu (upal).

 

Dokter umum berstatus tenaga kontrak ini nekat mencetak uang palsu pecahan Rp 50 ribuan dengan menggunakan mesin printer di tempat dia bekerja. Uang palsu tersebut selanjutnya digunakan untuk membayar jasa tukang pijat.

 

Peristiwa kasus uang palsu ini sejatinya terjadi pada Jumat 22 Juli lalu. Namun, polisi baru membuka ke publik, karena harus menunggu hasil ahli lab forensik dan kajian Bank Indonesia.

 

Kasus uang palsu ini bermula ketika tersangka Putu Bagus Galih Pramana mendatangi tukang pijat berinisial SN. Setelah SN memijat, pelaku membayar SN dengan uang palsu sebanyak 5 lembar pecahan Rp 50 ribu. Korban yang merasa tertipu selanjutnya melapor ke polisi. (uli)

 

TABANAN – Oknum dokter Putu Bagus Galih Pramana, 38, yang terlibat kasus uang palsu (upal) di Tabanan terancam dipecat dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Tabanan.

 

Ketua IDI Tabanan, dr. Ida Bagus Tatwa Yatindra mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan menentukan keanggotaan Putu Bagus Galih Pramana.

 

Sekadar diketahui, oknum dokter tersebut sebagai tenaga dokter kontrak di Puskemas Selemadeg Barat, Tabanan. “Masalah keanggotaannya kami masih menunggu hasil dari pengadilan nantinya,” ujar dr. Ida Bagus Tatwa Yatindra, Minggu kemarin (4/9).

 

Dia menjelaskan, sikap ini telah diputuskan dalam rapat pada Sabtu (3/9). Rapat itu juga untuk memastikan keanggotaan Putu Bagus Galih Pramana di IDI Tabanan. “Memang benar bahwa BG (Bagus Galih) itu adalah anggota IDI Tabanan,” imbuhnya.

 

Dia melanjutkan IDI Tabanan juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat yang merasa dirugikan. “Kami prihatin dengan kejadian ini,” ungkapnya.

 

Sementara itu, Kepala Diskes Tabanan, dr I Nyoman Susila mengatakan pihaknya sudah mengambil tindakan tegas terhadap oknum dokter tersebut. Itu setelah memperoleh informasi terkait penangkapan Putu Bagus Galih Pramana yang terjerat kasus peredaran uang pasal (upal) dari pihak Puskesmas Selemadeg Barat. “Karena melakukan tindak pidana tersebut dan melanggar perjanjian kontrak, maka sikap kami gajinya diputus dulu,” tegasnya.

 

dr Susila mengaku tidak ingat kapan keputusan penghentian gaji itu ditetapkan. Seingatnya, saat keputusan itu ditempuh, proses hukum terhadap yang bersangkutan belum sampai 20 hari. “Informasi dan keputusan ini juga sudah kami laporkan ke pimpinan (bupati) melalui BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia),” ujarnya.

 

Keputusan ini sembari menunggu status hukum yang bersangkutan. Putus kontrak kerja juga bisa diterapkan bila proses hukumnya melewati 30 hari kerja.”Sementara ini diputus dulu gajinya. Kalau sudah sampai 30 hari, kontraknya diputus. Saat kami buat keputusan itu, belum 20 hari,” tandasnya.

 

Seperti diketahui oknum dokter Putu Bagus Galih Pramana yang bertugas di Puskemas Selemadeg Barat, Tabanan terpaksa harus meringkuk disel tahanan Mapolres Tabanan. Dia terjerat kasus membuat dan membelanjakan uang palsu (upal).

 

Dokter umum berstatus tenaga kontrak ini nekat mencetak uang palsu pecahan Rp 50 ribuan dengan menggunakan mesin printer di tempat dia bekerja. Uang palsu tersebut selanjutnya digunakan untuk membayar jasa tukang pijat.

 

Peristiwa kasus uang palsu ini sejatinya terjadi pada Jumat 22 Juli lalu. Namun, polisi baru membuka ke publik, karena harus menunggu hasil ahli lab forensik dan kajian Bank Indonesia.

 

Kasus uang palsu ini bermula ketika tersangka Putu Bagus Galih Pramana mendatangi tukang pijat berinisial SN. Setelah SN memijat, pelaku membayar SN dengan uang palsu sebanyak 5 lembar pecahan Rp 50 ribu. Korban yang merasa tertipu selanjutnya melapor ke polisi. (uli)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/