33.9 C
Jakarta
26 September 2024, 14:26 PM WIB

Jaksa Denpasar Diduga Tersandera, Eks Perbekel Bantah Intervensi

DENPASAR – Mantan Bendahara Desa Dauh Puri Klod, Ni Luh Putu Ariyaningsih, 33, sudah sebulan mendekam di Lapas Perempuan Denpasar.

Namun, hingga kini jaksa penyidik pidana khusus (pidsus) Kejari Denpasar yang menyidik kasus ini belum juga merampungkan berkas penyidikan untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Ada kabar tak sedap yang menyebut para penyidik Kejari Denpasar yang menangani kasus ini bekerja setengah hati lantaran “tersandera” politik.

Sumber Jawa Pos Radar Bali menyebutkan, ada kekuatan besar yang mencoba mengintervensi Kejari Denpasar.

Kabarnya, ada upaya melindungi sekaligus menyelamatkan mantan Perbekel Dauh Puri Klod, I Gusti Made Wira Namiartha yang saat ini duduk sebagai anggota DPRD Kota Denpasar.

Informasi yang beredar, intervensi itu datang dari orang-orang kuat di Kota Denpasar. Mereka sengaja menekan Kejari Denpasar agar Ariyaningsih saja yang dijadikan tersangka alias ditumbalkan.

Di lain sisi, para penyidik merasa dalam posisi yang benar. Mereka sudah bekerja keras mengungkap kasus ini.

Para penyidik juga sudah mengantongi alat bukti kuat dugaan keterlibatan mantan perbekel dalam kasus ini.

Di antaranya hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Bali. Bukti lain menurut sumber Jawa Pos Radar Bali, yaitu adanya penarikan uang sebanyak dua kali oleh mantan perbekel.

Tarikan pertama Rp 70 juta, dan tarikan kedua Rp 80 juta. Total Rp 150 juta. Informasi ini klop atau sesuai dengan keterangan Ariyaningsih saat ditahan penyidik.

“Pak Perbekel pernah menarik langsung (uang) dua kali. Semuanya sudah saya sampaikan pada jaksa,” beber Ariyaningsih saat ditahan 3 Desember 2019 lalu.

Para penyidik kabarnya juga galau lantaran Kajari Denpasar sebelumnya, Jehezkiel Devy Sudarso sudah merestui penetapan tersangka dua orang sekaligus, yaitu mantan bendahara dan mantan perbekel.

Namun, ketika Devy dimutasi, hanya Ariyaningsih yang ditetapkan sebagai tersangka. Kondisi tersebut kabarnya membuat para penyidik maju mundur dalam menetapkan tersangka baru.

Meskipun secara alat bukti cukup kuat, tapi para penyidik tidak leluasa bergerak. Terkait beredarnya kabar intervensi politik terhadap kinerja Kejari Denpasar, Jawa Pos Radar Bali mengonfirmasi langsung Namiartha.

Namun, Namiartha membantah. “Tidak ada saya dilindungi. Saya tidak berani bicara apapun, agar tidak salah. Biarkan aparat penegak hukum yang menjalankan. Tidak ada intervensi,” sangkal pria yang akrab disapa Jik Nami, itu.

Ditanya apakah pernah bertemu langsung dengan Kajari Denpasar yang baru Luhur Istighfar, Namiartha mengatakan tidak pernah.

Selama ini yang pernah ditemui adalah penyidik. “Saya tidak pernah bertemu dengan Kajari. Saya bertemu penyidik karena saya diperiksa, maka otomatis datang,” tukasnya.

Seperti diketahui, dugaan korupsi dana sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) APBDes 2017 Dauh Puri Klod, Denpasar Barat, berakhir antiklimaks.

Bagaimana tidak, sembilan bulan lebih publik menunggu hasil penyidikan, ujung-ujungnya Kejari Denpasar hanya menetapkan satu orang tersangka saja.

Satu orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah Ni Luh Putu Ariyaningsih. Mantan bendahara desa itu

ditetapkan sebagai tersangka berdasar surat perintah penyidikan Kajari Denpasar nomor PRINT 02/N.1.10/Pd.t/10/2019 tanggal 31 Oktober 2019.

Ariyaningsih dijerat pasal 2 dan 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sekitar Rp 770 juta.

Sekalipun uang tersebut sudah dikembalikan, tapi tidak bisa menghapus perbuatan pidana. Apalagi, informasi yang ada menyebutkan berdasar temuan BPKP kerugian negara sekitar Rp 980 juta. 

DENPASAR – Mantan Bendahara Desa Dauh Puri Klod, Ni Luh Putu Ariyaningsih, 33, sudah sebulan mendekam di Lapas Perempuan Denpasar.

Namun, hingga kini jaksa penyidik pidana khusus (pidsus) Kejari Denpasar yang menyidik kasus ini belum juga merampungkan berkas penyidikan untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Ada kabar tak sedap yang menyebut para penyidik Kejari Denpasar yang menangani kasus ini bekerja setengah hati lantaran “tersandera” politik.

Sumber Jawa Pos Radar Bali menyebutkan, ada kekuatan besar yang mencoba mengintervensi Kejari Denpasar.

Kabarnya, ada upaya melindungi sekaligus menyelamatkan mantan Perbekel Dauh Puri Klod, I Gusti Made Wira Namiartha yang saat ini duduk sebagai anggota DPRD Kota Denpasar.

Informasi yang beredar, intervensi itu datang dari orang-orang kuat di Kota Denpasar. Mereka sengaja menekan Kejari Denpasar agar Ariyaningsih saja yang dijadikan tersangka alias ditumbalkan.

Di lain sisi, para penyidik merasa dalam posisi yang benar. Mereka sudah bekerja keras mengungkap kasus ini.

Para penyidik juga sudah mengantongi alat bukti kuat dugaan keterlibatan mantan perbekel dalam kasus ini.

Di antaranya hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Bali. Bukti lain menurut sumber Jawa Pos Radar Bali, yaitu adanya penarikan uang sebanyak dua kali oleh mantan perbekel.

Tarikan pertama Rp 70 juta, dan tarikan kedua Rp 80 juta. Total Rp 150 juta. Informasi ini klop atau sesuai dengan keterangan Ariyaningsih saat ditahan penyidik.

“Pak Perbekel pernah menarik langsung (uang) dua kali. Semuanya sudah saya sampaikan pada jaksa,” beber Ariyaningsih saat ditahan 3 Desember 2019 lalu.

Para penyidik kabarnya juga galau lantaran Kajari Denpasar sebelumnya, Jehezkiel Devy Sudarso sudah merestui penetapan tersangka dua orang sekaligus, yaitu mantan bendahara dan mantan perbekel.

Namun, ketika Devy dimutasi, hanya Ariyaningsih yang ditetapkan sebagai tersangka. Kondisi tersebut kabarnya membuat para penyidik maju mundur dalam menetapkan tersangka baru.

Meskipun secara alat bukti cukup kuat, tapi para penyidik tidak leluasa bergerak. Terkait beredarnya kabar intervensi politik terhadap kinerja Kejari Denpasar, Jawa Pos Radar Bali mengonfirmasi langsung Namiartha.

Namun, Namiartha membantah. “Tidak ada saya dilindungi. Saya tidak berani bicara apapun, agar tidak salah. Biarkan aparat penegak hukum yang menjalankan. Tidak ada intervensi,” sangkal pria yang akrab disapa Jik Nami, itu.

Ditanya apakah pernah bertemu langsung dengan Kajari Denpasar yang baru Luhur Istighfar, Namiartha mengatakan tidak pernah.

Selama ini yang pernah ditemui adalah penyidik. “Saya tidak pernah bertemu dengan Kajari. Saya bertemu penyidik karena saya diperiksa, maka otomatis datang,” tukasnya.

Seperti diketahui, dugaan korupsi dana sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) APBDes 2017 Dauh Puri Klod, Denpasar Barat, berakhir antiklimaks.

Bagaimana tidak, sembilan bulan lebih publik menunggu hasil penyidikan, ujung-ujungnya Kejari Denpasar hanya menetapkan satu orang tersangka saja.

Satu orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah Ni Luh Putu Ariyaningsih. Mantan bendahara desa itu

ditetapkan sebagai tersangka berdasar surat perintah penyidikan Kajari Denpasar nomor PRINT 02/N.1.10/Pd.t/10/2019 tanggal 31 Oktober 2019.

Ariyaningsih dijerat pasal 2 dan 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sekitar Rp 770 juta.

Sekalipun uang tersebut sudah dikembalikan, tapi tidak bisa menghapus perbuatan pidana. Apalagi, informasi yang ada menyebutkan berdasar temuan BPKP kerugian negara sekitar Rp 980 juta. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/