33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 11:58 AM WIB

Begini Awal Mula Kasus Korupsi yang Menjerat Kadiskominfo Jembrana

NEGARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana akhirnya menahan dua orang tersangka dugaan kasus korupsi Terminal Manuver Gilimanuk,

I Gusti Ngurah Bagus Putra Riyadi dan I Nengah Darna di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas II B Negara kemarin.

I Gusti Ngurah Bagus Putra Riyadi adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Jembrana. Sementara Nengah Darna adalah koordinator Terminal Manuver Gilimanuk.

Dua tersangka yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) tersebut menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan retribusi parkir yang merugikan negara ratusan juta rupiah.

Menurut Kasipidsus Kejari Jembrana I Made Pasek Budiawan, keduanya dijadikan tersangka karena diduga melakukan tindak pidana penyimpangan pengelolaan retribusi Terminal Manuver tahun 2016.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang Nomo 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Pihaknya masih mendalami keterlibatan pihak lain.

“Kita lihat fakta nanti kedepan di persidangan nanti atau bagaimana (pengembangan penyelidikan), kalau ada fakta kita tindaklanjuti,” kata Pasek Budiawan.

Tersangka I Gusti Ngurah Bagus Putra Riyadi, saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jembrana.

Kasus yang menyeretnya menjadi tersangka saat menjadi Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, tahun 2016.

Saat ini, bidang perhubungan bergabung dengan Dinas Kelautan dan Perikanan. Sedangkan tersangka I Nengah Darna, menjadi tersangka sebagai koordinator Terminal Manuver Gilimanuk.

Kasus tersebut awalnya diselidiki Seksi Intelijen Kejari Jembrana. Indikasi dugaan korupsi karena ada uang retribusi yang tidak disetorkan ke kas daerah pada tahun 2016.

Antara tiket dan uang yang disetorkan tidak sesuai sehingga ada selisih. Selisih itu yang menjadi kerugian negara sekitar Rp 4291 juta.

Kasus tersebut kemudian dilimpahkan pada seksi pidana khusus untuk penyidikan lebih lanjut.

NEGARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana akhirnya menahan dua orang tersangka dugaan kasus korupsi Terminal Manuver Gilimanuk,

I Gusti Ngurah Bagus Putra Riyadi dan I Nengah Darna di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas II B Negara kemarin.

I Gusti Ngurah Bagus Putra Riyadi adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Jembrana. Sementara Nengah Darna adalah koordinator Terminal Manuver Gilimanuk.

Dua tersangka yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) tersebut menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan retribusi parkir yang merugikan negara ratusan juta rupiah.

Menurut Kasipidsus Kejari Jembrana I Made Pasek Budiawan, keduanya dijadikan tersangka karena diduga melakukan tindak pidana penyimpangan pengelolaan retribusi Terminal Manuver tahun 2016.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang Nomo 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Pihaknya masih mendalami keterlibatan pihak lain.

“Kita lihat fakta nanti kedepan di persidangan nanti atau bagaimana (pengembangan penyelidikan), kalau ada fakta kita tindaklanjuti,” kata Pasek Budiawan.

Tersangka I Gusti Ngurah Bagus Putra Riyadi, saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jembrana.

Kasus yang menyeretnya menjadi tersangka saat menjadi Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, tahun 2016.

Saat ini, bidang perhubungan bergabung dengan Dinas Kelautan dan Perikanan. Sedangkan tersangka I Nengah Darna, menjadi tersangka sebagai koordinator Terminal Manuver Gilimanuk.

Kasus tersebut awalnya diselidiki Seksi Intelijen Kejari Jembrana. Indikasi dugaan korupsi karena ada uang retribusi yang tidak disetorkan ke kas daerah pada tahun 2016.

Antara tiket dan uang yang disetorkan tidak sesuai sehingga ada selisih. Selisih itu yang menjadi kerugian negara sekitar Rp 4291 juta.

Kasus tersebut kemudian dilimpahkan pada seksi pidana khusus untuk penyidikan lebih lanjut.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/