27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 9:31 AM WIB

Jadi Samsak Hidup, Sambil Menangis, Bule Amerika Ini Minta Pindah ke..

DENPASAR – Christian Beasly menerima buah dari perbuatannya. Majelis hakim PN Denpasar kemarin resmi mengganjar bule Amerika Serikat ini dengan hukuman pidana 5 tahun denda Rp 1 miliar subside 3 bulan kurungan. 

Terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan alternatif pertama Pasal 113 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Yang menarik, Christian sempat menangis dan memohon kepada majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Pradnyadewi memindahkan penahanan dirinya dari Lapas Kerobokan.

Untuk diketahui, Christian Beasly pernah kabur dari Lapas Kerobokan. Namun, dia akhirnya tertangkap kembali.

Inti dari permohonan terdakwa yakni memohon kepada majelis hakim agar dirinya dipindah dari lapas Kerobokan.

Alasan Beasley, selain mendapat tekanan sangat berat, ia juga terus menjadi “samsak hidup” dan bulan-bulanan dari warga binaan.

“Mohon majelis mengabulkan permohonan,” ujar Beasley melalui penerjemahnya. Atas permohonan terdakwa, Majelis Hakim menyatakan, jika pengadilan sudah tidak berwenang memindah terdakwa.

“Kewenangan ada di Lapas, jadi tergantung nanti dari pihak kalapas (Kerobokan). Tugas kami sudah selesai dan tidak memiliki kewenangan,” terang Ida ayu Pradyadewi.

Sebagaimana diketahui dalam Christian ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali pada Selasa (1/8) karena menerima paket kiriman berisi hasis seberat 5,71 gram

melalui Kantor Pos Sunset Road, Kuta, Badung dari Kanada. Penangkapan saat itu dilakukan atas kerja sama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali dan petugas Bea Cukai. 

DENPASAR – Christian Beasly menerima buah dari perbuatannya. Majelis hakim PN Denpasar kemarin resmi mengganjar bule Amerika Serikat ini dengan hukuman pidana 5 tahun denda Rp 1 miliar subside 3 bulan kurungan. 

Terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan alternatif pertama Pasal 113 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Yang menarik, Christian sempat menangis dan memohon kepada majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Pradnyadewi memindahkan penahanan dirinya dari Lapas Kerobokan.

Untuk diketahui, Christian Beasly pernah kabur dari Lapas Kerobokan. Namun, dia akhirnya tertangkap kembali.

Inti dari permohonan terdakwa yakni memohon kepada majelis hakim agar dirinya dipindah dari lapas Kerobokan.

Alasan Beasley, selain mendapat tekanan sangat berat, ia juga terus menjadi “samsak hidup” dan bulan-bulanan dari warga binaan.

“Mohon majelis mengabulkan permohonan,” ujar Beasley melalui penerjemahnya. Atas permohonan terdakwa, Majelis Hakim menyatakan, jika pengadilan sudah tidak berwenang memindah terdakwa.

“Kewenangan ada di Lapas, jadi tergantung nanti dari pihak kalapas (Kerobokan). Tugas kami sudah selesai dan tidak memiliki kewenangan,” terang Ida ayu Pradyadewi.

Sebagaimana diketahui dalam Christian ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali pada Selasa (1/8) karena menerima paket kiriman berisi hasis seberat 5,71 gram

melalui Kantor Pos Sunset Road, Kuta, Badung dari Kanada. Penangkapan saat itu dilakukan atas kerja sama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali dan petugas Bea Cukai. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/