SINGARAJA– Penyidik akhirnya menuntaskan proses pemeriksaan terhadap DPB, 45, ayah cabul asal Kecamatan Sawan yang memperkosa putri kandungnya sendiri. Sayangnya setelah pemeriksaan, polisi belum juga menetapkan tersangka. Sebaliknya, DPB masih bebas melenggang.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, DPB memenuhi panggilan penyidik di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buleleng sekitar pukul 10.00 pagi, Senin (4/4) siang lalu. Dia diperiksa selama berjam-jam hingga pukul 15.00 siang. Setelah diperiksa, DPB diizinkan pulang ke rumahnya.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan, DPB memang belum diamankan polisi. Sebab masih menunggu hasil visum. “Baru minta keterangan saja. Belum diamankan, karena masih menunggu visum,” kata Sumarjaya saat ditemui di Mapolres Buleleng, Selasa (5/4) pagi.
Konon dalam proses pemeriksaan itu, DPB menyangkal sempat menyetubuhi putri kandungnya. Saat dikonfirmasi hal tersebut, Sumarjaya enggan menjawabnya. Alasannya hal itu menyangkut materi penyidikan.
“Sementara keterangannya masih dikembangkan oleh penyidik, agar bisa memenuhi unsur pidana. Dalam minggu ini akan dilakukan gelar perkara secara terbuka dengan menghadirkan terlapor,” jelasnya.
Lebih lanjut Sumarjaya mengatakan, penyidik saat ini bekerja secara hati-hati. Sebab pengakuan korban, keterangan saksi fakta, bukti-bukti, dan tempat kejadian harus sinkron. Ia menegaskan penyidik tak mau gegabah dalam perkara tersebut. Sehingga terlapor lepas dari kasus tersebut.
“Penyidik bekerja sesuai dengan KUHAP. Kalau bekerja cepat tapi gegabah, tentu tidak baik juga. Penyidik sudah bekerja secara independen. Kami juga sudah melibatkan Pekerja Sosial dan P2TP2A dalam proses menggali keterangan dan fakta dari korban,” demikian Sumarjaya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang anak perempuan berusia 15 tahun, melaporkan ayah kandungnya berinisial DPB ke polisi. DPB diduga memperkosa putrinya pada Jumat (26/3) dini hari lalu. Hampir sepekan berlalu, polisi belum juga menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.