29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 11:38 AM WIB

Picu Kebisingan, Kedai Kopi di Area Padat Penduduk Didenda Rp 500 Ribu

DENPASAR – Karena suara bising, seorang pengusaha muda diciduk Satpol PP Kota Denpasar dan didenda Rp 500 ribu melalui sidang tipiring di PN Denpasar kemarin.

Pengusaha itu didenda setelah warga di Jalan Serma Made Pil, Denpasar sempat mengeluhkan suara bising yang ditimbulkan oleh salah satu usaha kedai kopi sang pengusaha.

Terhadap keluhan itu, petugas Satpol PP akhirnya melakukan penertiban. Pemilik  atau pengelola kedai kopi tersebut akhirnya digiring ke sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar kemarin.

Padahal  untuk penunjang protokol kesehatan kedai tersebut sudah memadai. Begitu juga untuk kerumunan, tidak ditemukan saat melakukan peninjauan ke lokasi.

“Protokol kesehatan sudah dilaksanakan dengan baik, hanya kebisingannya saja yang dikeluhkan warga sekitar,” ujar Kasatpol PP Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga.

Dewa Anom Sayoga mengatakan, pelanggaran yang dilakukan sang pengusaha karena akibat usaha kedai kopi yang dijalankan memicu kebisingan sehingga dikenai pasal pelanggaran ketertiban umum di Perda No.1 Tahun 2015.

Menurutnya, pada sidang yang dipimpin Hakim Gede Putu Astawa  dan panitera Ni Putu Rapia SH, sang pengusaha dijatuhi denda Rp 500 subsider kurungan 14 hari.

Menurut Dewa Anom Sayoga, pelaksanaan sidang tipiring ini merupakan upaya memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar Perda. 

DENPASAR – Karena suara bising, seorang pengusaha muda diciduk Satpol PP Kota Denpasar dan didenda Rp 500 ribu melalui sidang tipiring di PN Denpasar kemarin.

Pengusaha itu didenda setelah warga di Jalan Serma Made Pil, Denpasar sempat mengeluhkan suara bising yang ditimbulkan oleh salah satu usaha kedai kopi sang pengusaha.

Terhadap keluhan itu, petugas Satpol PP akhirnya melakukan penertiban. Pemilik  atau pengelola kedai kopi tersebut akhirnya digiring ke sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar kemarin.

Padahal  untuk penunjang protokol kesehatan kedai tersebut sudah memadai. Begitu juga untuk kerumunan, tidak ditemukan saat melakukan peninjauan ke lokasi.

“Protokol kesehatan sudah dilaksanakan dengan baik, hanya kebisingannya saja yang dikeluhkan warga sekitar,” ujar Kasatpol PP Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga.

Dewa Anom Sayoga mengatakan, pelanggaran yang dilakukan sang pengusaha karena akibat usaha kedai kopi yang dijalankan memicu kebisingan sehingga dikenai pasal pelanggaran ketertiban umum di Perda No.1 Tahun 2015.

Menurutnya, pada sidang yang dipimpin Hakim Gede Putu Astawa  dan panitera Ni Putu Rapia SH, sang pengusaha dijatuhi denda Rp 500 subsider kurungan 14 hari.

Menurut Dewa Anom Sayoga, pelaksanaan sidang tipiring ini merupakan upaya memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar Perda. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/