25.4 C
Jakarta
25 November 2024, 6:17 AM WIB

Terungkap, Pengadaan Masker di Karangasem Tanpa Tender

DENPASAR– Para terdakwa korupsi pengadaan masker di Kabupaten Karangasem menjalani sidang pemeriksaan kemarin (5/7). Dari keterangan para terdakwa terungkap fakta menarik, di mana pengadaan masker yang nilainya miliaran rupiah tidak melalui proses lelang atau tender.

 

Pengadaan masker dilakukan dengan penunjukan langsung terhadap rekanan. Terdakwa I Gede Basma, 58, (mantan Kadis Sosial) mencari rekanan dan melakukan survei masker. Basma selaku PPK setelah bertemu penyedia masker melakukan penunjukkan langsung rekanan.  Bukan melalui lelang terbuka sebagaimana mestinya proyek dengan nilai miliaran.

 

Saat ditanya salah satu kuasa hukum, Basma mengatakan semestinya yang menjadi leading sector pengadaan masker adalah Dinas Kesehatan (Diskes). “Saat itu Diskes Karangasem berpendapat pengadaan masker untuk rumah sakit atau untuk tenaga medis baru kewenangan diskes,” ujar Basma di muka majelis hakim yang diketuai I Putu Gde Novyartha.

 

Dari pendapat itu, Sekda Karangasem dalam rapat memutuskan Dinas Sosial sebabai pemrakarsa pengadaan masker. “Saya menerima surat dari Sekda Karangasem, agar Dinas Sosial menindaklanjuti surat permohonan seluruh camat se-Karangasem dalam hal pengadaan masker,” imbuhnya.

 

Menurut Basma, saat itu masker scuba atau kain masih sangat dibutuhkan. Ini karena Covid-19 sedang mengganas. Berdasar rapat bersama disepakati masker yang diadakan adalah jenis scuba. Harga masker Rp 5.700.

 

Terdakwa lain dalam kasus ini adalah Ketut Sutama Adikusuma, Ni Ketut Suartini, I Gede Putra Yasa, Gede Sumartana, Wayan Budiarta dan Nyoman Rumia. Mereka adalah PNS di Dinas Sosial Karangasem.

 

Dalam dakwaannya, JPU M Matulessy menjerat Basma dkk dengan dakwaan subsideritas. “Perbuatan para terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer,” ujar JPU Matulessy.

 

Sedangkan dakwaan subsider, JPU memasang Pasal 3 junco Pasal 18 UU yang sama. Pengadaan masker scuba oleh Pemkab Karangasem di bawah pimpinan mantan Bupati IGA Mas Sumantri. Anggaran pengadaan masker sekitar 2,9 miliar untuk pengadaan 512.797 masker.

 

Masker tersebut untuk diberikan kepada warga se-Karangasem. Namun, pengadaan masker diduga tidak sesuai dengan Surat Edaran (SE) bersama yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan. Ini setelah masker yang dibuat bukan masker kain lapis tiga, melainkan masker scuba. Hal itu bisa membahayakan warga dari paparan Covid-19. Perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,6 miliar. (san)

 

 

 

DENPASAR– Para terdakwa korupsi pengadaan masker di Kabupaten Karangasem menjalani sidang pemeriksaan kemarin (5/7). Dari keterangan para terdakwa terungkap fakta menarik, di mana pengadaan masker yang nilainya miliaran rupiah tidak melalui proses lelang atau tender.

 

Pengadaan masker dilakukan dengan penunjukan langsung terhadap rekanan. Terdakwa I Gede Basma, 58, (mantan Kadis Sosial) mencari rekanan dan melakukan survei masker. Basma selaku PPK setelah bertemu penyedia masker melakukan penunjukkan langsung rekanan.  Bukan melalui lelang terbuka sebagaimana mestinya proyek dengan nilai miliaran.

 

Saat ditanya salah satu kuasa hukum, Basma mengatakan semestinya yang menjadi leading sector pengadaan masker adalah Dinas Kesehatan (Diskes). “Saat itu Diskes Karangasem berpendapat pengadaan masker untuk rumah sakit atau untuk tenaga medis baru kewenangan diskes,” ujar Basma di muka majelis hakim yang diketuai I Putu Gde Novyartha.

 

Dari pendapat itu, Sekda Karangasem dalam rapat memutuskan Dinas Sosial sebabai pemrakarsa pengadaan masker. “Saya menerima surat dari Sekda Karangasem, agar Dinas Sosial menindaklanjuti surat permohonan seluruh camat se-Karangasem dalam hal pengadaan masker,” imbuhnya.

 

Menurut Basma, saat itu masker scuba atau kain masih sangat dibutuhkan. Ini karena Covid-19 sedang mengganas. Berdasar rapat bersama disepakati masker yang diadakan adalah jenis scuba. Harga masker Rp 5.700.

 

Terdakwa lain dalam kasus ini adalah Ketut Sutama Adikusuma, Ni Ketut Suartini, I Gede Putra Yasa, Gede Sumartana, Wayan Budiarta dan Nyoman Rumia. Mereka adalah PNS di Dinas Sosial Karangasem.

 

Dalam dakwaannya, JPU M Matulessy menjerat Basma dkk dengan dakwaan subsideritas. “Perbuatan para terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer,” ujar JPU Matulessy.

 

Sedangkan dakwaan subsider, JPU memasang Pasal 3 junco Pasal 18 UU yang sama. Pengadaan masker scuba oleh Pemkab Karangasem di bawah pimpinan mantan Bupati IGA Mas Sumantri. Anggaran pengadaan masker sekitar 2,9 miliar untuk pengadaan 512.797 masker.

 

Masker tersebut untuk diberikan kepada warga se-Karangasem. Namun, pengadaan masker diduga tidak sesuai dengan Surat Edaran (SE) bersama yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan. Ini setelah masker yang dibuat bukan masker kain lapis tiga, melainkan masker scuba. Hal itu bisa membahayakan warga dari paparan Covid-19. Perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,6 miliar. (san)

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/