RadarBali.com – Pascaditangkap, polisi kini mendalami jaringan narkotika yang menyuplai sabu-sabu kepada Ketut Mahardika alias Kelet, 51, warga Kelurahan Kampung Baru.
Pelaku pembunuhan terhadap Gede Sudiarta alias Botak, 31, warga Kelurahan Banyuasri itu, diduga terkait dengan jaringan narkotika di Kota Singaraja.
Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Buleleng, juga telah menindaklanjuti pengakuan tersangka Kelet. Hanya saja, polisi masih menemukan tembok tinggi untuk mengungkap jaringan tersebut.
Kasatreskoba Polres Buleleng AKP Ketut Adnyana TJ mengatakan, polisi masih menindaklanjuti pengakuan tersebut.
“Hasil pemeriksaan sementara, dia sih bilang dapat dari nempel aja. Masih kami kembangkan ini,” kata Adnyana kepada wartawan, Kamis (5/10).
Adnyana menegaskan telah menyebar personilnya untuk mencari informasi sekaligus mengembangkan pengakuan Kelet. Hanya saja, dia tak menjamin informasi yang didapat bisa valid.
“Kami masih mencari informasi dan mengembangkan informasi tentang dia. Mudah-mudahan ada yang nyambung dengan dia,” tegasnya.
Perwira yang sempat menjabat sebagai Kapolsek Kawasan Laut Celukan bawang itu, menyatakan informasi narkotika yang melibatkan Kelet, menjadi perhatian utama. “Pasti kami tindaklanjuti. Kami sedang bekerja untuk kasus ini,” imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, hasil penyelidikan polisi menyebutkan bahwa tersangka Kelet membunuh korban De Botak, karena motif narkotika.
Polisi menyebut korban sempat meminta uang kepada tersangka untuk membeli sabu-sabu. Saat itu tersangka hanya memberikan uang Rp 200 ribu kepada korban.
Merasa tak cukup untuk beli sepaket sabu, korban yang datang dalam kondisi mabuk, langsung naik pitam.
Tersangka juga merasa kesal, karena akhir-akhir ini korban sering data minta uang beli sabu. Padahal keduanya berteman sangat akrab.
“Motif sementara yang kita dapat adalah masalah penjualan shabu. Jadi korban minta uang pada tersangka untuk beli shabu. Ini baru keterangan tersangka nih. Ini masih kita dalami,” kata Kapolres Buleleng, AKBP I Made Sukawijaya
Akibat perbuatannya, kini tersangka Kelet mendekam di sel tahanan Mapolsek Kota Singaraja. Tersangka dijerat pasal 338 KUHP subsidair pasal 351 ayat 7 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara