NEGARA – Meski sudah meminta pengalihan, penahanan terhadap Bambang Suarso, oknum pengacara yang menjadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan tetap tidak bisa dialihkan.
Artinya, tersangka tetap menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Kelas II B Negara. Pasca permohonan pengalihan tahanan yang terlambat ke Kejari Jembrana,
kuasa hukum dari tersangka dari lembaga bantuan hukum Kongres Advokat Indonesia (KAI) batal mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri (PN) Negara.
“Tidak jadi ke PN Negara (untuk permohonan penanggungan penahanan). Langsung sidang saja nanti,” ujar ketua KAI Jembrana Ida Bagus Panca Sidarta.
Pihak kuasa hukum tersangka mengaku terlambat mengajukan permohonan kepada Kejari Jembrana.
Karena ternyata berkas sudah dilimpahkan kepada PN Negara dan sudah mendapat jadwal sidang. Sehingga permohonan yang disampaikan kepada Kejari Jembrana percuma.
“Kami apresiasi kejaksaan yang cepat memproses dengan melimpahkan ke PN Negara,” ujar IB Panca Sidarta.
Sebelumnya, sebanyak 15 orang pengacara yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) mendatangi Kejari Jembrana, Kamis (3/10) lalu.
Kedatangan pada para pengacara ini, untuk meminta pada Kejari Jembrana mengalihkan penahanan Bambang Suarso, oknum pengacara tersangka kasus penipuan dan penggelapan yang ditahan di Rutan Kelas II B Negara.
Belasan pengacara ini, dari pengurus KAI DPD Bali dan DPC KAI cabang Jembrana. Sebelum mendatangi Kejari Jembrana,
belasan pengacara ini mendatangi Rutan Kelas II B Negara untuk menjenguk Bambang Suarso, yang ditahan sejak Senin (30/9) lalu atas kasus penipuan dan penggelapan uang.
Sekjen DPD KAI Bali Agus Samijaya mengatakan, tujuan kedatangan ke Kejari Jembrana, selain audiensi dengan Kejari Jembrana, juga ingin mengajukan hak tersangka, yaitu mengajukan permohonan pengalihan jenis tahanan.
Tersangka yang saat ini ditahan di Rutan Kelas II B Negara, bisa dialihkan menjadi tahanan di luar rutan. Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka dilaporkan mantan kliennya.
Penipuan dan penggelapan tersebut terkait dengan uang eksekusi yang diserahkan mantan kliennya untuk pembayaran ganti rugi uang atas pada pihak pemenang lelang atas tanah dan rumah di Desa Pengambengan milik kliennya.
Bambang diduga menggelapkan uang sebesar Rp 54 juta milik kliennya yang selaku termohon eksekusi.
Uang semestinya diberikan pada pemohon eksekusi tanah dan bangunan di Dusun Munduk, Desa Pengambengan.